Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Sabtu, 21 Januari 2017
DPC.Peradi Surabaya Bekali Perahi Dalam mencetak Advokat Muda yang Profesional
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk menggeluti profesi Advokat perlu adanya pembekalan terhadap advokat profesionali.untuk itu,sekitar puluhan sarjana muda dibidang hukum yang di kenal sebutan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( Permahi ) melakukan Pehaman Kerjasama dengan DPC Peradi Kota Surabaya pada Jumat (20/1).
Menurut Ketua DPC Peradi Kota Surabaya Abdul Salam mengatakan,ditandainya adanya pemahaman kerjasama antara Peradi Kota Surabaya dan Perahi tersebut adalah untuk memberikan peluang terhadap calon sarjana supaya dapat diberi kesempatan maupun peluang untuk bisa bekerja dan membangun organisasi di bagian hukum.
" Peradi dan perahi akan menampung para sarjana hukum di kantor DPC Perahi Surabaya salah satunya didapatkan mereka tentang sistem magang." kata Abdul Salam saat diwawancarai usai penanda tanganan (MoU) di Resto Agis, Jumat (21/1/2017).
Abdul Salam menjelaskan, para sarjana muda di bidang hukum harus menjalani magang terlebih dulu,sebab dengan tidak melakukan sistem magang mereka tidak akan mendapat pengakuhan dari Peradi Surabaya.
" Tanpa magang mereka tidak bisa disumpah advokat dan tidak boleh menjalankan profesi tersebut." jelasnya.
Dengan adanya Peradi ini, masih kata Abdul Salam.mereka para sarjana muda hukum akan diberikan pembekalan tugas secara langsung dengan memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu.
" Dengan adanya Peradi,Permahi tidak usah susah- susah dalam mencari magangnya,sebab dengan magang ini para sarjana hukum atau calon advokat juga diberikan penugasan langsung ke masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan terhadap masyarakat bawa." terangnya.
Abdul Salam menambahkan, bahwa diselenggarakan kegiatan kesepakatan antara Peradi dan Perahi ini adalah dalam rangka yaitu untuk membantu masalah-masalah dalam mencari keadilan.
" Harapan kami dengan MoU tersebut adalah memberikan kepada para sarjana hukum sebagai calon advokat akan mampu memberikan informasi hukum apa sih advokat dan bagaimana orang sarjana hukum bisa terjun ke masyarakat secara langsung dalam membantu keadilan dengan tidak memungut biaya pada masyarakat." pungkasnya. (Dji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar