Pages - Menu

Halaman

Kamis, 19 Januari 2017

Kanjeng Dimas Segera Diadili



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam waktu dekat, Kanjeng Dimas Taat Pribadi akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan. Kepastian itu didapat setelah, penyidik Polda Jatim melimpahkan Kanjeng Dimas beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (19/1/2017).

Kanjeng Dimas tiba di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polda Jatim. Setelah menunggu sekitar 3 jam lamanya, Kanjeng Dimas akhirnya menjalani pemeriksaan tahap dua oleh jaksa penuntut umum pada pukul 12.00 WIB.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik Polda Jatim juga menyerahkan barang bukti diantaranya, jubah, topi, uang asing, kursi singgsana, dan motor Harley Davidson. Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah Kejati Jatim menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan dan penipuan dengan tersangka Kanjeng Dimas telah sempurna atau P21.

Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengatakan, pelimpahan tahap dua Kanjeng Dimas dilakukan di Kejati Jatim, dengan menyertakan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. "Tahap dua dilakukan di Kejati Jatim, alasanya untuk memudahkan pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan.



Ia menambahkan, nantinya Kanjeng Dimas akan tetap ditahan di Polda Jatim untuk mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Pasalnya Kanjeng Dimas masih harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim atas beberapa kasus lainnya. "Selain itu, juga faktor keamanan yang membuat kami memutuskan untuk tetap menahan tersangka Kanjeng Dimas di Polda Jatim," ungkap Richard.

Dalam kasus ini, Kanjeng Dimas dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Dari pasal yang dijerat itu, Kanjeng Dimas terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati," bebernya.

Perlu diketahui, ada beberapa laporan dengan tersangka Kanjeng Dimas yang ditangani Polda Jatim diantaranya, laporan tentang kasus pembunuhan terhadap mantan pengikutnya Abdul Gani dan kasus penipuan penggandaan yang dilaporankan warga Jember. Dimas Kanjeng sendiri sudah menjalani penahanan selama 120 hari. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar