Senin, 30 Januari 2017
Kapolres Dianggap Bertanggungjawab Atas SP3 Kasus Mardian Nasutio
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan Mulyanto Wijaya, Warga Darmo Permai Selatan (DPS) terhadap Polrestabes Surabaya, atas SP 3 atau penghentian perkara kasus pemalsuan dengan tersangka Mardian Nasutio alias Thio Sin Tjong Warga Krembangan Jaya Baru I Surabaya kembali berlanjut.
Pada persidangan ke tiga inilah, Pihak Pemohon dan termohon saling mengajukan bukti. Sementara, Kejari Surabaya, selaku turut termohon tidak hadir. Kendati tidak hadir, pihak Kejari Surabaya mengaku akan tunduk dan patuh pada putusan hakim praperadilan. Ungkapan itu dituangakan Jaksa Marsandi melalui jawaban atau tanggapan atas permohonan praperadilan yang dilayangkan Mulyanto.
Sementara , Pihak Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon cacat hukum.
Dalam jawabannya, pihak Polrestabes mengklaim, bahwa yang bertanggung jawab atas penerbitan SP 3 Nomor SP-Tap/220/XI/2016/Satreskrim tertanggal 21 November 2016 adalah Kapolrestabes Surabaya bukanlah tanggung jawab Kanit Penyidik Pidana Ekonomi Sat Reksrim.
Jawaban tersebut sangat kontro versi dengan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan ke pemohon praperadilan. Dalam SP2HP Nomor B/3079/SP2HP-6/LP.209.2/XI/2016/Reskrim yang menandatangi adalah Kasatreskim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga bukan Kapolrestabes Surabaya yang saat itu dijabat oleh Kombes Imam Sumantri.
"Menurut saya, pihak Polrestabes hanya beralibi saja dan sekarang malah menyalahkan Kapolrestabes,"ujar Mulyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/1/2017).
Usai mencocokan bukti-bukti dari para pihak, Hakim tunggal praperadilan, Dwi Supardi melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi yang diajukan pemohon. Saksi tersebut adalah Juliati Sugihaman, istri dari pemohon.
Dalam keterangannya, saksi Juliati menceritakan uneg-unegnya, Dia mengaku sangat susah mencari keadilan. "Dalam perkara pidana itu saya merasa dirugikan nama baik saya oleh tersangka, tapi perkaranya malah dihentikan penyidik,"kata Juliati pada Hakim Dwi Supardi.
Sementara pihak Bidkum Polrestabes Surabaya tidak mengajukan pertanyaan dengan dalih menolak kesaksian Juliati. "Sejak awal kami menolak saksi, jadi kami tidak mengajukan pertanyaan,"pungkas Bripka Wahyu Hendrianto
"Biar hakim yang menilai, tapi anda juga tetap menanggapi keterangan saksi ini,"Sahut Hakim Dwi Supardi.
Sementara kasus ini akan kembali digelar Selasa besok. "Besok siapkan bukti-bukti yang belum dilengkapi dan pemohon silahkan ajukan saksi yang lain dan pemohon kalau ada saksi silahkan juga dihadirkan, termasuk BAP saksi Juliati tolong dijadikan bukti,"ujar Hakim Dwi Supardi sambil mengetukkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Untuk diketahui, Perisitiwa hukum ini merupakan buntut dari perkara Hairanda yang pertama. Saat itu, Hairanda mendapat kuasa dari Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak) yang tersandung kasus hukum. Mereka dilaporkan Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.
Ditengah proses hukum itu, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus yang dilaporkan Juniwati di Polrestabes Surabaya, dengan biaya sebesar Rp 165 juta.
Namun setelah uang diberikan oleh Mulyanto sebesar Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya Hairanda dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tudingan penipuan.
Oleh Hakim PN Surabaya, Hairanda divonis 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa selama 1,6 tahun penjara dan oleh Hakim PT Surabaya, Hukumannya ditambah jadi 2 tahun penjara, setelah dirinya mengajukan banding.
Lantas apa hubungan Hairanda dengan perbuatan pidana yang dilakukan Mardian Nasutio?
Dari BAP yang dikembalikan Jaksa Marsandhi ke penyidik, Mardian Nasutio adalah saksi dalam kasus penganiayaan yang dihentikan Polrestabes Surabaya.
Mardian muncul setelah laporan Mulyanto ke DK Peradi Jatim ditolak. Dengan dalih, Hairanda bukan anggota Peradi Jatim, melainkan anggota DK Peradi Banjarmasin.
Atas putusan itu, Mulyanto mengajukan banding ke Peradi Pusat. Banding itu dilakukan dengan dasar DK Peradi Banjarmasin belum terbentuk secara devinitif.
Nah, saat banding itulah, mulai terungkap keterlibatan Hairanda dalam pemalsuan surat keterangan dari tersangka Mardian, yang dipakai untuk menyangkal tudingan laporan Mulyanto.
Dalam surat tersebut, tersangka Mardian mengaku sebagai paman dari Juliati Sugihaman dan menyatakan jika perkara Mulyanto dkk bisa dihentikan atau di SP3 Polrestabes Surabaya, berkat kinerja Hairanda.
Surat Keterangan tersebut dibuat secara tertulis dan ditanda tangani Mardian. Namun, surat keterangan itu dikonsep oleh Hairanda dan diketik Agus Hariyanto (pegawai Hairanda) dengan menggunakan komputer milik Hairanda.
Atas dasar itulah jaksa mengembalikan berkas ke penyidik dan memberikan petunjuk agar Hairanda dan Agus Hariyanto terlibat dalam perkara pemalsuan surat keterangan tersebut. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar