Kamis, 05 Januari 2017
Mangkir Sidang, YLPK Jatim Nilai PT SBS Tak Bernyali
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan gugatan perdata yang diajukan Kolonel Laut Birawa Budijuwana terhadap PT Surya Buminegah Sejahtera (SBS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nampaknya bakal berjalan alot dan molor.
Pasalnya, pada persidangan perdananya, Rabu (4/1/2017) PT SBS selaku tergugat mangkir dari panggilan Pengadilan. Majelis hakim yang diketuai Dedi Arsandi pun memutuskan untuk menunda persidangannya. Bahkan, Hakim Dedi pun memerintahkan ke Panitera untuk memanggil PT SBS dengan tembusan surat ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita panggil lagi dan surat panggilannya tembuskan ke Mahkamah Agung,"ucap Hakim Dedi pada panitera pengganti (PP) sembari menutup persidangannya.
Terpisah, Mochammad Said Utomo, kuasa hukum Kolonel Laut Birawa Budijuwana menyesalkan sikap PT SBS yang mangkir dalam persidangan.
"Baru kali ini saya melakukan gugatan untuk Perlindungan Konsumen, tapi pihak para tergugat tidak hadir,"katanya.
Said menilai bahwa PT SBS sama sekali tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan karena tidak hadir dalam persidangan. "Saya khawatir bahwa ini memang ada satu kolaborasi untuk tidak hadir. Kalau emang ini bener, maka saya sangat kecewa sekali. Kami dari sisi perlindungan konsumen tidak diperhatikan oleh pemerintah dan dinas terkait," terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur itu.
Sementara itu, Kolonel Laut Birawa Budijuwana juga turut angkat bicara atas mangkirnya PT SBS dalam persidangan ini. Menurutnya, PT SBS sama sekali tidak memiliki nyali untuk menghadapi gugatan yang diajukan konsumennya. "Mereka (PT SBS) tidak punya nyali. Hal itu sama saja tidak menghormati hukum di Indonesia," tegasnya.
Selain PT SBS, Kolonel Laut Birawa Budijuwana juga menggugat beberapa pihak diantaranya, Walikota Surabaya, Gubernur Provinsi Jatim, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan Rakyat. Gugatan itu diajukan terkait persoalan jual beli Apartemen Central Bussiness District (CBD) tower A dan B yang beralamat di Jl Dukuh Kramat, Wiyung, Surabaya.
Kolonel Laut Birawa Budijuwana terpaksa mengajukan gugatan kerugian sebesar Rp 2 miliar karena PT SBS tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan cicilan dua unit apartemen yang dibelinya sebesar Rp 126 juta. Tak hanya itu, meskipun telah mencicil, ternyata PT SBS tak kunjung membangunkan apartemen yang dipesan Kolonel Laut Birawa Budijuwana. Pasalnya, sampai saat ini Apartemen Central Bussiness District (CBD) tower A dan B tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar