Selasa, 10 Januari 2017
Home »
Metropolis
» Marvell City Optimis Menangkan Gugatan Pemkot Surabaya
Marvell City Optimis Menangkan Gugatan Pemkot Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Managemen Pusat Perbelanjaan Mall Marvel City optimis akan menangkan masalah hukum atas banding Pemerintah Kota Surabaya ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Marvell City. Sebelumnya, pihak Pemkot Surabaya kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana sertifikasi lahan Jalan Upajiwa-Surabaya sah milik Marvell City.
Salah satu Direkur Marvell City, Edi Purbowo, mengatakan, kami sangat optimis hak banding yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya ke Mahkamah Agung tetap akan kalah. Karena secara fakta Pemkot Surabaya lemah tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan Jalan Upajiwa.
“Hak kepemilihan tanah yang menentukan adalah pengadilan, nah saat ini sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan lahan Jalan Upajiwa di samping Marvell City sah milik Marvell City, artinya dalam hal ini Pemkot Surabaya kalah gugatan. Setelah kalah Pemkot melakukan banding ke MA, dan hasil dari MA tentu masih menunggu dua atau tida bulan. Tapi saya optimis banding tersebut akan mentah di MA dan kembali Marvell City menang ditingkat pengadilan.”ujarnya, kepada wartawan di kantornya, Surabaya, Selasa (10/01/17).
Ia menjelaskan, persoalan sengketa lahan Jalan Upajiwa di samping Marvell City sebenarnya sudah jelas tidak ada yang ditutupi, karena Marvell City memiliki sertifikat lahan Jalan Upajiwa tersebut.
“Status tanah sertifikat kan sama digunakan untuk jalan umum bukan dikuasai sendiri oleh Marvell City. Lagi pula selama ini Pemkot Surabaya tidak pernah sama sekali melakukan perawatan jalan Upajiwa ini kan jalan Provinsi, bukan jalan kampung.”katanya.
Edi juga menjelaskan, saat ini kan sudah ada status hukum tetap yang menyatakan ijin lahan Jalan Upajiwa itu berjalan lagi, tapi Pemkot ada putusan PN maka ajukan banding nah di tingkat banding ini belum turun. “Kan masalah ini ada dua yaitu soal IMB, dan sertifikat tanah Jalan Upajiwa, namun dua ini sudah kami selesaikan semunya dan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan Marvell City.”tegasnya.
Marvell City, tambah Edi, memiliki bukti kuat kepemilikan lahan Jalan Upajiwa. Bukti-bukti tersebut diantaranya, peta bidang yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPS) Surabaya karena kami punya hak penguasaan tanah tersebut selama dua puluh tahun. Bukti kedua, kita punya bukti bahwa warga disekitar mengakui bahwa tanah jalan Upajiwa dulunya adalah milik perusahaan Anker Bir, jadi tanah itu aslinya memang lokasi untuk industri bukan jalan umum, ini bukti yang kita miliki.
“Sementara bukti yang diajukan oleh Pemkot Surabaya hanya Simbada atau Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah, tapi catatan asal Simbada tersebut pun nol alias tidak ada sama sekali. Oleh karena itu saya optimis tetap akan memenangkan masalah lahan Upajiwa ini karena historisnya memang milik Marvell City. Lagi pula kalau dimiliki ole Marvell City kan itu juga buat jalan masyarakat atau jalan umum, bukan seratus persen untuk Marvell.”ungkapnya. (Trish/arf)
0 komentar:
Posting Komentar