Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 26 Januari 2017
Ngurus Akte Kelahiran Anak, Dokter RS Siloam Dituntut 1 Bulan Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib Devina Notoatmodjo, seorang dokter yang bertugas di RS Siloam Surabaya ini begitu tragis. Dia dipidana hanya semata-mata demi mendapatkan sebuah akte kelahiran untuk bua11ppah hatinya.
Devina diadili atas kasus pemalsuan tanda tangan atas laporan mantan suaminya sendiri yaitu Arnold Boby Soehartono. Arnold sendiri merupakan dokter yang sempat bekerja di RS Siloam, sebelum akhirnya diberhentikan.
Dari pernikahan keduanya, Devina dan Arnold dianugrahi seorang putra dan disepakati bakal diberi nama Jonathan Arvin Kwee. Belum genap setahun usia pernikahan, Devina dan Arnold akhirnya bercerai. Jonathan pun akhirnya diasuh oleh Devina.
Dari situlah, awal mula kasus pemalsuan yang menjerat Devina terjadi. Tanpa sepengetahuan Arnold, Devina mendatangi kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal untuk meminta surat pengantar pecah Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan akte kelahiran Jonathan. atas nama George Washington.
Saat itu, Devina memalsukan tanda tangan Arnold untuk penerbitan akte kelahiran anakknya. Tak hanya itu, Devina ternyata juga menghianati kesepakatan dengan merubah nama anakknya yang semula disepakati bernama Jonathan Arvin Kwee kemudian diganti menjadi George Washington.
Akte kelahiran asli tapi palsu atas nama George Washington pun akhirnya diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Ulah Devina akhirnya terkuak saat Arnold mengurus akta cerai di kantor Dispendukcil Kota Surabaya. Saat itu, Arnold merasa kesulitan mengurus akta cerai karena data base catatan sipil masih tercatat bahwa dirinya masih berstatus suami Devina.
Arnold pun mengalami kesulitan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan Kartu Keluarga (KK).
Persidangan perkara ini pun akan memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 1 bulan penjara. Devina dituntut lantaran terbukti melanggar pasal pasal 263 ayat 2 KUHP.
"Mengadili menuntut terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara,"ucap Jaksa Ali pada persidangan di PN Surabaya, Rabu (25/1/2017).
Atas tuntutan tersebut, Devina melalui kuasa hukumnya, Sudiman Sidabuke mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Terpisah, Sudiman Sidabuke menilai tuntutan jaksa sangat berlebihan. Mengingat perbuatan pidana tersebut dilakukan kliennya untuk kepentingan anaknya. "Ada keragu-raguan jaksa dalam menuntut terdakwa,"kata Sudiman saat dikonfirmasi usai persidangan.
Menurut Sudiman, Dari sudut akademisi, semstinya jaksa bisa saja menuntut kliennya bebas. Mengingat permasalahan ini demi kepentingan anak terdakwa bersama saksi pelapor. "Coba kalau gak diurus akte kelahirnyanya, sampai sekarang anaknya tidak punya akte kelahiran, apalagi suaminya sama sekali tidak ada upaya untuk membuatkan akte kelahiran,"terang Sudiman.
Sudiman berharap agar nilai-nilai nurani kemanusiaan lebih diutamakan dalam proses perkara ini. "Semoga saja hakim mengedapakan hati nuraninya dalam memutus perkara ini,"pungkas Sudiman. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar