Kasus sengketa lahan di Semolowaru Indah II, RW XI yang melibatkan oknum BPN
KABARPROGRESIF.COM (Surabaya) Hasil mediasi berulangkali yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait penyerobotan tanah seluas 3.521 m2 di Semolowaru Indah II, RW IX oleh Abdul Fatah (alm) ternyata hingga kini belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan oleh warga setempat.
Lambannya pihak pemerintah maupun aparat untuk menyelesaikan kasus ini membuat warga geregetan. Warga merasa sangat kesal,padahal sudah jelas tanah yang diklaim oleh Abdul Fatah (alm) tersebut tidak sesuai dengan bukti yang dimiliki alias salah sasaran. Tanah tersebut kata warga masih bersertifikat HGB 358 diatas persil 32 dan persil 33 atas nama PT Pondok Permata Estate (PT PPE).
Puncaknya, Kemarin (6/1) warga Semolowaru Indah II, RW XI berkumpul di pelataran depan masjid komplek perumahan tersebut. Secara bersamaan mereka menuju papan bertuliskan tanah milik Abdul Fatah (alm). Meski dengan raut wajah geram, warga hanya cukup menumpahkan kekesalannya dengan menunjuk-nunjuk papan tersebut. Warga di kompleks tersebut tak dapat berbuat terlalu jauh sebab tanah tersebut saat ini telah dikelilingi pagar beton
Menurut warga, sejak PT Pondok Permata Estate kolab tahun 1980 an, Abdul Fatah berusaha merebut lahan kosong seluas 3 521m2 itu dengan menggunakan sertifikat 542 diatas persil 29. Yang mana persil 29 dengan sertifikat 542 itu terletak disisi sebelah utara jalan raya Semolowaru, terang Suciati salah satu warga yang tinggal diperumahan itu sejak tahun 1980 an.
“Suami saya dulu ketua RW disini, jadi tahu tentang riwayat lahan kosong itu,” kata Suciati.
Ditahun 1984 muncul orang yang bernama Abdul Fatah bersama BPN Surabaya memasang patok di lahan tersebut. Sontak warga bertanya-tanya pemasangan patok itu. Padahal yang kami ketahui lahan itu masih atas nama PT Pondok Permata Estate dengan sertifikat HGB 358 diatas persil 32 dan persil 33, ungkapnya.
Suciati juga menambahkan, beberapa kali Abdul Fatah berusaha merebut lahan itu. Bahkan dengan arogan mempergunakan aparat kepolisian dan marinir sebagai backupnya.
” Upaya kali itu gagal, karena ditentang sama warga. Kami warga hanya menginginkan kebenaran dari semua yang dilakukan Abdul Fatah. Dia tidak memiliki bukti kepemilikan yang tercatat baik di kelurahan Semolowaru atau di BPN,” tutur istri mantan ketua RW XI ini.
Sementara Ontot Urwanto wakil ketua RW XI menceritakan, setiap warga negara yang baik harus menjaga, memelihara dan merawat lahan negara yang ditinggal pihak pegembang PT Pondok Permata Estate (kolab-red). Ditahun 1990 an niat warga memelihara dan mengamankan serta memanfaatkan lahan kosong itu.
“Lahan yang ditinggal itu, sama warga dimanfaatkan sebagai area terbuka dengan diuruk dan difungsikan sebagai sarana bermain anak, lapangan olahraga serta lahan parkir warga,” papar Ontot.
Kemudian lanjut mantan ketua RW XI ini, datang seseorang yang mengaku mempunyai lahan tersebut dengan memasang patok.
“Saya persilahkan, namun saya tanyakan soal bukti sertifikat kepemilikannya. Karena saat itu saya menjabat sebagai ketua RW,” ucapnya.
Tahun 2007 datang kembali Abdul Fatah dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan. Setelah kita cek sertifikat itu, ternyata sertifikat tersebut merupakan pecahan dari persil yang berbeda.
“Persil yang ada dalam sertifikat itu dengan sertifikat nomor 542 persil 29 yang berada di sebelah utara, seberang jalan raya Semolowaru,” terang Ontot.
Hingga akhirnya ditahun 2016 lahan tersebut dipindahtangankan dengan dijual pada Keleb Prayudi. Dan sekarang sama pemilik baru malah dipagari seperti itu, imbuhnya sembari menunjukkan pagar setinggi 2,5 meter.
Pernah juga dilakukan hearing di DPRD kota Surabaya, saat itu petugas BPN yang mengaku bernama Asri mewakili pihak BPN Surabaya. Dia menjelaskan, bahwa penerbitan sertifikat 542 diatas persil 33 atas permintaan pemohon.
“Yang kami sesalkan kenapa pihak BPN hanya asal menerbitkan sertifikat tanpa mengecek kebenaran data lapangan. Dimana lokasi persil yang dimaksud pemohon itu,” bebernya.
Konon kabarnya, Abdul Fatah (alm) sering keluar masuk penjara gara-gara urusan seperti ini (menyerobot tanah orang lain-red), ungkap Ontot.
“Ini ada satu penyimpangan dan ada pemalsuan sertifikat yang dilakukan oknum BPN dengan menerbitka sertifikat diatas persil yang berbeda,” ungkapnya.
Warga berharap, agar pemerintah lebih memperhatikan lahan-lahan yang kosong itu untuk dikembalikan pada negara, sehingga tidak menjadi pencaplokan dan menyesatkan masyarakatnya.
“Kami warga RW XI komplek perumahan Semolowaru Indah II hanya menginginkan kebenaran dan tidak ada sedikitpun untuk memiliki lahan itu, hanya memelihara lahan negara” pungkas Ontot.
Ketua RW XI Semolowaru Indah II, Sutrisno menambahkan, warga kami di RW XI tidak ada niat untuk memiliki lahan kosong yang ditinggal pengembang. Namun, warga hanya ingin lahan tersebut dikembalikan dan dikuasai negara.
“Pemkot harus bisa lebih memperhatikan permasalahan sengketa tanah di Semolowaru Indah II ini, untuk menegakkan kebenarannya,” tukas Sutrisno. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar