Selasa, 10 Januari 2017
Selasa, Januari 10, 2017
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran tak bisa mendapatkan hak-haknya atas pembelian ruko di Pasar Modern Puncak Permai Jalan Darmo Permai III Surabaya senilai Rp 1,1 miliar, Roesmin Hardjanto melalui kuasa hukumnya, Halim Darmawan SH menggugat PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) selaku pengembang pasar modern di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2017).
Selain menggugat PT SBS, Roesmin juga menggugat Jusuf Patrianto Tjahjono, notaris yang membuat akte jual beli ruko.
Namun persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor perkara 914/Pdt.G/2016/PN.SBY gagal digelar, lantaran pihak tergugat magkir dari panggilan sidang. "Karena pihak tergugat tidak hadir, maka sidang kita tunda, dan memerintah Panitera Pengganti untuk memanggil kembali para pihak pada persidangan berikutnya,"ucap Hakim Sigit sembari memukulkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Terpisah, Usai persidangan, Kuasa hukum Roesmin, Halim Darmawan SH usai sidang, menjelaskan pembelian 1 unit ruko tersebut telah dibayar lunas, senilai Rp 1,1 miliar.
Tapi, PT SBS selaku pihak pengembang tidak mau menyerahkan dokumen-dokumen atas pembelian tersebut, meski telah berkali-kali diminta, baik secara lisan maupun tulisan. "Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan hak-hak klien kami, maka kami membawanya ke jalur hukum,"kata Halim.
Dijelaskan Halim, Pihak PT SBS selalu berkelit bila diminta dokumen-dokumen pembelian ruko tersebut. "Alasannya masih proses, Seharusnya, pengembang jauh hari sudah menyiapkan segala dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli. Masak setelah ruko jadi dokumen masih diproses. Kan aneh. Ada apa ini,"ungkapnya.
Terkait alasan menggugat Notaris Jusuf Patrianto menurut Halim, upaya itu dilakukan agar Notaris Jusuf dapat menjalankan isi perjanjian awal antara PT SBS dengan kliennya. "Karena itu Notarsi Jusuf Patrianto juga kita ikut kan sebagai tergugat,"jelas Halim.
Diterangkan Halim, sebelum gugatan dilayangkan ke PN Surabaya, pihaknya telah melaporkan ke Polda Jatim. Tetapi kasus itu di SP3 dengan dalih menyangkut masalah perdata yakni wan prestasi. "Rencananya kami akan mempraperdilankan Polda Jatim yang mengSP3 kasus ini," terang Halim diakhir konfirmasi. (Komang)
Related Posts:
Lima Pelaku Pengeroyokan Anggota Brimob dan Kopassus DitangkapKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Lima dari tujuh pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI Kopassus dan Brimob di depan Obama Cafe, Minggu (18/4/2021) pagi, yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil dita… Read More
Bawa 21 Amunisi ke Intan Jaya, Polisi Berpangkat Bripka Diperiksa PropamKABARPROGRESIF.COM: (Nabire) Polisi berinsial HW menjalani pemeriksaan serius di Propam Polres Nabire, Papua. Polisi berpangkat Bripka itu disebut-sebut ditangkap karena membawa puluhan amunisi ke Kabupaten Intan Jaya.Sa… Read More
Ratusan Alat Bukti Kasus Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari SarolangunKABARPROGRESIF.COM: (Sarolangun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Pemusnahan tersebut dilaksankan … Read More
Pengeroyokan Anggota Brimob dan TNI di Kebayoran, Polisi Periksa Enam OrangKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polda Metro Jaya menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap anggota Brimob dan TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini Polda Metro telah memeriksa enam orang.Direskrimum Polda Metro … Read More
Pengeroyokan Brimob dan Kopassus di Jaksel IPW Duga Pelaku dari Oknum Aparat JugaKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Indonesia Police Watch meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran transpran mengusut kasus pengeroyokan anggota TNI dan Polri di Jaksel.Kejadian ini mengakibatkan tewasnya satu anggota Polr… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar