Pages - Menu

Halaman

Kamis, 26 Januari 2017

Permudah Layanan Tilang, PN Surabaya Luncurkan Program 3 M



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam hitungan hari, Masyarakat Surabaya akan dimanjakan dengan layanan tilang yang segera diresmikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Program yang dijuluki 3 M (Melihat, Membayar dan Mengambil) ini akan  diluncurkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016, tentang pembaharuan alur penangan berkas tilang.

Untuk mensukseskan program 3 M ini, PN Surabaya telah menggandeng dua korps Adhyaksa, yakni Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak.

Dalam prakteknya 3 M memiliki alur, yakni pertama, masyarakat tak perlu datang sidang, cukup melihat website PN Surabaya di www.pn-surabayakota.go.id, maka denda tilang sudah akan muncul.

Setelah melihat dendanya, masyarakat bisa membayar ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan mencantumkan nomor rekening Kejaksaan.

Usai mendapatkan struk pembayaran dari BRI, selanjutnya masyarakat bisa mengambil barang-bukti pelanggaran tilangnya di Kejaksaan yang  sesuai dengan wilayah hukum terjadinya pelanggaran tersebut terjadi.

"Pembaharuan alur tersebut diharapkan akan dilakukan Februari 2017 nanti. Selain memangkas birokrasi, ini juga akan mencegah terjadinya pungutan liar dalam pengambilan tilang sehingga ke depan pengadilan dan kejaksaan akan bebas dari pungli," ujar kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sujatmiko Kamis (26/1).

Diterangkan Sujatmiko, pembaharuan data tilang ini sejalan dengan agenda Mahkamah Agung Republik Indonesia, menuju pada penegakkan hukum secara elekrtonik.

"Upaya ini juga dapat meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan, disamping memberdayakan potensi yang ada. Tujuannya agar penegakkan hukum yang cepat, cermat dan transparan dapat tercapai,” tambah Sujatmiko, kepada wartawan kelompok kerja hukum di PN Surabaya.

Selain itu, pembaharuan data berkas tilang tersebut banyak memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat,  diantaranya mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang, melalui seluruh saluran pembayaran perbankan. Dan yang kedua adalah, besaran denda tilang yang divonis hakim, dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi tilang secara elektronika, maupun secara manual dalam bentuk papan pengumuman.

"Hal itu diharapkan akan menjawab harapan masyarakat agar lebih dipermudah dalam proses pembayaran tilang,"pungkas Sujatmiko. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar