Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 23 Januari 2017

Polisi Gadungan Curhat Ke Hakim, Kalau Dilarang Jaksa Pakai Pengacara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Freddy Arya Kurniawan, Polisi gadungan yang mengaku berpangkat Kombes Pol hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlan menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara.

Terdakwa kasus penjualan motor dengan dokumen palsu dan kepemilikan senjata api itu terlihat begitu kaget dengan tuntutan jaksa. Dia berharap agar majelis hakim yang diketuai Dedy Fariman memberikan kesempatan baginya untuk mencari pengacara untuk penyusunan pembelaan atau pledoinya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Terdakwa yang tinggal di Jalan Merak, Waru Sidoarjo ini mengaku selama proses persidangan nya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dia dicegah oleh Jaksa Dedy Arisandi untuk tidak didampingi pengacara. "Saya hanya mengikuti intruksi jaksa pak, tapi sekarang saya mau pakai pengacara,"ucapnya.

Permintaan itu pun dikabulkan Hakim, terdakwa Freddy  diminta untuk mencari pengacara pada persidangan berikutnya."Sejak sidang awal saudara bilang tidak pakai pengacara, ini harus di clearkan kalau majelis hakim tidak pernah melarang saudara untuk didamping pengacara dan bukan berarti kalau pakai pengacara itu sidangnya dimulai lagi dari awal,"ucap Hakim Dedy pada terdakwa Freddy.

Namun, terdakwa Freddy kembali menegaskan pernyataan nya, kalau dia dilarang jaksa untuk didampingi pengacara. "Saya hanya ikuti perentah jaksa saja pak,"ulangnya.

Ironisnya lagi, Jaksa Dedi Arisandi yang semestinya menjadi JPU pada kasus ini malah tidak sidang, meski sebelumnya Jaksa Dedi terlihat membawa terdakwa keruang sidang. Tapi disaat persidangan digelar, tuntutan terdakwa malah dibacakan jaksa lain yang masih satu kantor dengannya.

Untuk diketahui, Perkara pidana ini bermula ketika terdakwa  Freddy Arya kurniawan ditangkap petugas dari Polsek Gubeng karena mengaku sebagai anggota Polisi. Tak hanya itu saja, warga Jl Merak, Waru, Sidoarjo ini mencoba menjual motor merk Honda Beat bernopol cantik, yakni W 4444 NI kepada korban Mulyo. Seketika itu, Mulyo mengiyakan dan meminta bertemu di sebuah warung di depan kampus UPN.

Namun, Mulyo yang curiga dengan nopol tersebut kemudian menghubungi Polisi. Dari sini kedok Freddy yang mengaku sebagai polisi terbongkar. Pertemuan antara Mulyo dan Freddy pun dilakukan. Namun sudah ada Polisi yang mengikuti, setelah memastikan nomor polisi motor yang hendak dijual Freddy palsu.

Selanjutnya Freddy diamankan di Jl Medokan Asri, depan Kampus UPN. Selanjutnya petugas menggiring Freddy ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Dari rumah Freddy ditemukan airsoft gun, sejumlah pakaian dinas Polisi dengan pangkat kombes, dan juga e-KTA dan e-KTP dengan foto Freddy yang berpakaian Polisi.

Oleh jaksa, terdakwa Freddy dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni  Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan Pasal 94 jo pasal 77 UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

"Semestinya perkaranya tidak dijadikan satu, perkaranya harus di split. Jeratan pasalnya saja sudah berbeda, karena setiap unsur peristiwannya kan berbeda, tapi dijadikan satu rangkaian peristiwa hukum yang seharusnya itu beda peristiwa hukumnya,"Kata Amirul Bahri, praktisi hukum sekaligus advokat di Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar