Rabu, 08 Februari 2017
Buang Limbah B3 Sembarangan, Karyawan Jawa Pos Group Diadili
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran membuang limbah berbahaya sembarangan, Asnariyanto, Kepala Departemen Umum PT Adiprima Suraprinta (Perusahaan Jawa Pos Group) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan yang dihelat diruang sari, Rabu (8/2/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim menghadirkan satu saksi ahli yaitu Mohammad Nazamudin, staf Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Jatim.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Nazamudin menceritakan perihal sangat berbahayanya limbah kertas milik anak perusahaan Jawa Pos Grup itu jika dibuang secara sembarangan.
"Mengacu peraturan pemerintah, limbah B3 tidak boleh ditaruh sembarangan. Ada atau tidak ada hasil laboratorium sudah bisa dipastikan bahwa limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena sangat berbahaya," ujar Nazamudin menjawab pertanyaan hakim Maxi Sigarlaki.
Hakim Maxi lantas bertanya seberapa berbahaya kah jika limbah B3 dibuang secara sembarangan, Nazamudin pun menjawan pertanyaan tersebut dengan merujukan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. "Karena limbah B3 dalam hal ini merupakan kertas koran, yang berbahaya itu tintanya karena mengandung timbal (logam berat). Jika tinta masuk tanah, maka pelan tapi pasti akan merusak ekosistem. Seharusnya dipisahkan dahulu tinta dari kertasnya," terangnya.
Usai mendengar keterangan Nazamudin, terdakwa tidak bisa membantahnya. Kepada hakim Maxi, terdakwa bahkan membenarkan semua keterangan Nazamudin. "Benar semua pak hakim," kata terdakwa Asnariyanto saat ditanya apakah ada bantahan perihal keterangan saksi ahli.
Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah petugas Direskrimum Polda Jatim menggrebek kantor PT Adiprima Suraprinta yang berlokasi di Jalan Raya Wringinanom, Gresik pada 24 Juni 2016. Saat digeledah, polisi menemukan bahwa PT Adiprima Suraprinta tanpa izin melakukan dumping limbah B3 dengan cara ditimbun di beberapa lahan di sebelah barat gudang Temprina.
Usai menggeledah, petugas kemudian mengirimkan sampel limbah tersebut ke laboratorium rujukan lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Uji Kualitas Lingkungan BLH Provinsi Jatim untuk dilakukan uji karakteristik guna kepentingan penyidikan. Dari pemeriksaan laboratorium itulah, diketahui bahwa kegiatan dumping limbah ke media lingkungan yang dilakukan PT Adiprima Suraprinta tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah.
Atas dasar hal itulah, terdakwa Asnariyanto sebagai penaggung jawab pengolahan limbah PT Adiprima Suraprinta dianggap melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Dalam kasus ini, terdakwa Asnariyanto dijerat dengan pasal 102 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar