Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Minggu, 19 Februari 2017
Dilimpahkan Bareskrim Ke Polretabes Surabaya, Penyidikan Kasus Pemalsuan Malah Berjalan Lamban
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya mencari keadilan yang dilakukan Cicik Permata Dias Suciningrum, Warga Pondok Bambu Jakarta Timur terus dilakukan. Selain mempidanakan Sie Probo Wahyudi atas pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu, Cicik juga melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
O'ot Chrisworo, selaku kuasa hukum Cicik menjelaskan, Sie Probo Wahyudi (Terlapor) dilaporkan ke Bareskrim Mabes pada 28 September 2016 lalu, dengan tanda bukti lapor nomor TBL/649/IX/2016/Bareskrim. Namun, laporan tersebut dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Polda Jatim dan oleh Polda Jatim, penanganan perkara ini dilimpahkan lagi ke Polrestabes Surabaya.
"Sejak ditangani Penyidik Polrestabes tiga setengah bulan ini belum ada perkembangan penanganan yang signifikan, termasuk belum juga ada penetapan tersangka,"terang O'od di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/2/2017).
O'od mengaku, lambanya penyidikan perkaranya tersebut dikarenakan penyidik belum melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minota akte notaris nomor 125, 127 dan 49. "Padahal sangat simple tapi oleh penyidik kok belum dilakukan, karena ini objek nya kan pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu, iya minota akte notaris itu harus disita dulu,"sambungnya.
Sebelum membawa perkara ini ke jalur pidana, kasus ini juga dibawa ke ranah perdata. "Saat ini persidangannya sedang berjalan,"pungkasnya.
Dijelaskan O'od, dasar pidana yang dilaporkan tersebut merupakan buntut adanya transaksi jual beli tanah dan bangunan dikawasan jalan Kenjeran Surabaya antara kliennya dengan terlapor. Namun, dibelakangan hari terlapor membatalkan jual beli tersebut.
Ternyata diketahui, Probo membuat skenario dengan menggandeng pihak lain terhadap objek tanah dan bangunan tersebut. Terlapor bekerja sama dengan Notaris Eny Wahyuni untuk membuatkan akte jual beli antara terlapor dengan Wijaya (pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan). "Didalam tiga akte notaris itulah terlapor membuat keterangan palsu,"terang O'od.
Saat membuatkan Ikatan Jual Beli (IJB), sambung O'od, pihak Notaris tidak pernah melakukan pengecekan ke BPN terhadap keabsahan sertifikat Nomor 71.
"Padahal terhadap sertifikat Nomor 71 sejak 1995 hingga 2015, dipertahankan oleh Wijaya (Pemilik SHM No 71) dimana BPN Sebagai para pihak, akan tetapi Notaris Eny Wahyuni tetap membuat ikatan jual beli dan kuasa jual terhadap SHM Nomor 71 yang berupa foto copy yang tidak aslinya.
Apalagi didalam akte menyebut kan kejadian yang belum pernah terjadi,"sambungnya.
Ironisnya lagi, dengan dasar akte notaris itulah, dipakai Probo untuk mempidanakan kliennya. Tak hanya Cicik yang dilaporkan, Probo juga mempidanakan Moch Soetomo Hadi (penerima kuasa dari Cicik) dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.
"Justru laporan Probo lah yang malah disikapi cepat oleh penyidik dan menetapkan Cicik dan Soetomo Hadi sebagai tersangka, tapi laporan klien kami terhadap Probo malah mandeg,"pungkas O'od.
Diakui O'od, sebelumnya pihaknya telah bersurat ke Kapolrestabes Surabaya di era Imam Sumantri, Untuk menangguhakan penyidikan laporan Probo. Dia juga mengaku bersurat ke Kajari Surabaya, untuk tidak mengeluarkan P21. "Karena dasar laporan itu didasarkan dari akte notaris Eni Wahyuni yang keabsahannya sedang diuji di PN Surabaya melalui gugatan perdata Nomor 721/Pdt.G/2016/PN.Surabaya,"terang O'od.
O'od berharap agar laporan kliennya segera disikapi Polrestabes, termasuk juga menetapkan Notaris Eny Wahyuni sebagai tersangka. "Menurut peraturan jabatan notaris, terhadap akte yg dibuat notaris atas kesalahan notaris menjadi tanggung jawab pribadi notaris dan didalam laporan sie probo wahyudi, Notaris Eny tidak pernah dimintai pertanggung jawaban oleh penyidik atau dijadikan tersangka,"kata O'od. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar