Pages - Menu

Halaman

Selasa, 14 Februari 2017

Dinyatakan Sehat,Terdakwa Penipuan Segera Dijebloskan Ke Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Setyo Hartono, terdakwa kasus penipuan Rp 10 miliar untuk menghindari proses penahanan nampaknya bakal berakhir sia-sia. Dokter Rumah Sakit Graha Amerta Surabaya yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa kondisi Setyo saat ini telah membaik dan diizinkan keluar dari rumah sakit.

Sebelumnya, dengan alasan penyakit jantung yang diderita Setyo, Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng) membawanya ke RS Graha Amerta pada 11 Januari lalu. Saat itu, Setyo yang berstatus sebagai tahanan dibawa ke RS Graha Amerta tanpa izin dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang.

Hakim Mangapul baru mengetahui bahwa Setyo telah berada di RS Graha Amerta saat jaksa penuntut umum menyerahkan surat dari Rutan Medaeng pada persidangan yang digelar pada 23 Januari 2017. Atas dasar itulah, hakim Mangapul beralasan tak ada pilihan lain selain mengeluarkan surat pembantaran untuk Setyo.

Untuk mengetahui kebenaran sakit Setyo, hakim Mangapul memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan dokter RS Graha Amerta yaitu Esti Hindariyati, dokter yang menangani Setyo selama dibantarkan di RS Graha Amerta. Dihadapan majelis hakim, dokter Esti mengungkapkan bahwa kondisi Setyo saat ini telah membaik. "Hari Minggu (12/2/2017) terdakwa saya persilahkan keluar dari rumah sakit, karena sesuai data-data hasil akhir menunjukkan bahwa kondisi Pak Setyo telah sehat," ujar dokter Esti.

Saat ditanya hakim Mangapul apakah saat ini Setyo sudah keluar atau belum dari RS Graha Amerta, dokter Esti tidak bisa memastikannya. "Saya tidak tahu (Setyo sudah pulang atau belum). Karena sudah saya acc (izinkan pulang), maka hal itu sudah bukan kewenangan saya lagi. Saya tidak bisa memastikan apakah saat ini Pak Setyo sekarang sudah pulang," ungkapnya.

Menurutnya, secara klinis dari hasil laboratorium menyatakan bahwa kondisi Setyo sudah membaik semua. Untuk menyakinkan itu, dokter Esti menyarakan agar Setyo melakukan diagnosis katerisasi jantung, namun keluarganya selalu menolak. "Tujuan diagnosis yaitu saya ingin menunjukkan kepada dokter Arifin (dokter Rutan Medaeng) bahwa kondisi Pak Setyo sudah membaik. Tapi keluarga selalu menolak. Saya tidak tahu alasannya mengapa menolak," tegasnya dokter Esti.

Esti mengaku Setyo tercatat sebagai pasiennya sudah sejak 2014 silam saat dirinya masih bekerja sebagai dokter di RS Siloam Surabaya. Saat itu, Setyo menjadi pasien dokter Esti di RS Siloam atas sakit jantung dan diabetes yang dideritanya. "Sudah sejak 2014 jadi pasien saya," ungkapnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Farkhan Junaedi memastikan bahwa saat ini Setyo masih berada di RS Graha Amerta. Tapi  jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini justru  baru mengetahui kondisi membaiknya Setyo dari keterangan dokter Esti di persidangan. "Kami baru tahu bahwa kondisi terdakwa sudah membaik dari keterangan dokter Esti ini,"pungkasnya

Diakhir persidangan, Ronald Talaway selaku penasehat hukum terdakwa Setyo meminta agar permohonan penangguhan penahanannya di kabulkan. Namun permintaan tersebut belum dikabulkan majelis hakim.

"Kami sudah musyawarah tapi keputusannya belum bulat dan masih perlu dipertimbangkan lagi,"kata Hakim Mangapul pada Ronald.

Usai persidangan, Jaksa Farkhan mengaku segera mengeluarkan terdakwa dari RS Graha Amerta dan langsung membawanya ke Rutan Medaeng."Kita mengacu dari keterangan dokter, kalau memang sudah sehat, iya kita kembalikan lagi ke rutan,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Perlu diketahui, Setyo berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp 10 miliar.

Modus aksi tipu-tipu Setyo berawal saat terjadinya kesepakatan antara Harto dan Yap Lincohn Salim, Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa terkait pengoperan sewa lahan TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, Surabaya. Dengan dibantu Setyo, Yap Linchon akhirnya berhasil mengoperkan hak sewa lahan itu kepada Harto dengan kompensasi pembayaran sebesar Rp 10 miliar.

Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 04 September 2007, maka lahan tersebut ditarik akan digunakan untuk mendukung tupoksi TNI AL. Karena tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian, maka Harto meminta pengembalian uang yang telah diberikannya, namun Setyo justru tidak mau mengembalikannya karena uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, Setyo dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar