Senin, 20 Februari 2017
Home »
Metropolis
» DPRD Surabaya Sepakat Teruskan Raperda Penataan Pemukiman Kumuh
DPRD Surabaya Sepakat Teruskan Raperda Penataan Pemukiman Kumuh
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Semua fraksi di DPRD Surabaya sepakat untuk meneruskan pembahasan Raperda Penataan Pemukiman Kumuh. Dalam Sidang Paripurna yang digelar di gedung DPRD kota Surabaya, Senin (20/2), fraksi-fraksi memberikan tanggapan positif atas Raperda ynag diajukan Pemkot ini.
Ketua Fraksi Golkar , Pertiwi Ayu Khrisna menyampaikan , Raperda Penataan Kawasan Kumuh bisa menjaedi acuan hokum bagi pemerintah kota untuk menyelesaikan dan merevitalisasi kawasan-kawasan yang saat ini dianggap kumuh.
Salah satunya, lanjut Ayu, adalah membuat kerja sama pembuatan rumah susun baik sewa atau hak milik bagi masyarakat kelas bawah di kawasan kumuh dengan kalangan investor untuk memanfaatkan dana Consumen Social Responsibility(CSR).
Saat ini, lanjutnya , pihak Pemkot sering kesulitan dalam membangun rumah susun secara mandiri tanpa bantuan APBN karena biaya yang mahal. Dengan adanya kerja sama CSR ini, kata Ayu, pendanaan rumah susun bisa diperoleh dari pihak swasta.
“Dengan kerja sama CSR ini, penyediaan rumah susun murah bisa dilakukan. Mekanisme kerja sama CSR bisa dilakukan. Kami sudah pernah menyampaikan ini kepada Kementerian PU dan dipersilahkan,:” terangnya.
Selain itu, lanjut Ayu, Fraksi Golkar juga mengajukan saran agar penataan kawasan kumuh bisa disatukan dengan program terkait penataan lalu lintas dan transportasi. Menurutnya saat ini masalah pemindahan masyarakat ke rumah susun selalu terkendala jauhnya lokasi rumah susun dari tempat kerja masyarakat terdampak.
“Kalau masalah transportasi bisa direvitalisasi juag, maka masalah jarak tempat kerjabisa diselesaikan,” terangnya.
Sementara anggota Komisi D, Reni Astuti mengatakan, " Inikan perdanya dari pemerintah kota dimasukan disini, di tanggapi, sampai dibentuk panitia khusus, panitia khusus ini kerjanya kurang lebih enam puluh hari, jadi kalau proses semuanya lancar ada kesepakatan antara pemerintah kota dan DPRD tiga bulan sudah bisa menjadi Perda, "kata Reni seusai mengikuti sidang Paripurna, Senin (20/2).
Tambah Reni, " Ini belum final masih tanggapan, seperti apa penjelasanya secara detail, nanti dibahas dalam pansus, secara umum kalau kita melihat Perda ini cukup penting bagi kota Surabaya. Sehingga intervensi pemerintah kota terhadap wilayah - wilayah kumuh cukup kuat,"terangnya.
Hal senada dikatakan Vicentius Awey Komisi C (Pembangunan) menjelaskan, pada dasarnya Perda Pentaan Kawasan Kumuh bagus untuk perimbangan kawasan . bagus, untuk pemukiman perimbangan kita harapkan, itu yang memang dari dulu untuk Surabaya, pemerintah kota harus mebuat seperti itu, kita melihat sekarang ini banyak pemukiman, banyak pengembang hampir didominasi keseluruhan, sehingga nanti untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kesulitan untuk menempati lahan itu sendiri karena kecenderungan pengembang ketika dia menguasai lahan, biaya opersional kurang lebih sama, biaya pembelian aset sama, sehingga kalau dia pasarkan ke menengah ke bawah keuntungan dikit, dibandingkan mereka menambah sedikit ornamen, sedikit kualitas sehingga mereka mendapat gross margin yang lebih tinggi, keuntungan lebih besar, "jelasnya.
Lanjut Awey, " Dengan adanya perda perimbangan ini, diharapkan pemerintah bisa intervensi dalam hal ini. Artinya tidak bisa dikembalikan ke mekanisme pasar, kalau mekanisme pasar ini diberikan tentu ada tidak keseimbangan, sehingga pemerintah bisa ikut andil dalam perda ini pemerintah bisa intervensi supaya ada perimbangan supaya ada penguasa disini, pengembang supaya bisa mengimbangi hunian ini, untuk siapa saja pengembang yang akan memgembangkan lahannya, nanti ada prosentase untuk membangun untuk menengah kebawah, kalau itu tidak dilakukan maka sampai kapan pun kalian ingin memiliki bangunan dan lahan sangat terbatas, harga tinggi dan tidak mungkin karena semua sudah diborong oleh pengembang,"paparnya.(arf)
0 komentar:
Posting Komentar