Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 23 Februari 2017

Dua Terdakwa Perampokan Divonis Berbeda



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) John Mauritz Ratu, terdakwa kasus perampokan akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, John dinyatakan tidak terbukti bersalah dan langsung divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi.

Amar putusan bebas tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2017).  "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucap hakim Isdjuaedi saat membacakan amar vonisnya.

Sontak, vonis bebas tersebut langsung mendapar reaksi tegas dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) Suparlan, lantaran tuntutan 5 tahun penjara yang diajukannya malah dikandaskan hakim Isjuaedi. Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini langsung menyatakan kasasi.

Sementara, terdakwa Kevin Jolio Davinsi (berkas terpisah) yang dituding melakukan perbuatannya bersama terdakwa John Mauritz justru dinyatakan bersalah. Oleh hakim, dia dihukum tiga tahun penjara dan lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Darwis yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Jhon Muaritz bersama sama dengan terdakwa Kevin Jolio (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 September 2016 sekitar jam 02.30 Wib. Saat itu kedua terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha X-RIDE bersama saksi Aabdul Karim yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motornya sendirian. Dan selanjutnya terdakwa langsung menendang kaki saksi Abdul Karim namun tidak kena selanjutnya terdakwa memukul lengan tangan saksi dengan menggunakan tangan kirinya  sehingga mengakibatkan saksi oleng dan hampir terjatuh.

Selanjutnya saksi mempercepat laju kendaraan menyusul teman temanya yang berada didepanya sambil berteriak minta tolong. Mendengar saksi berteriak minta tolong selanjutnya kedua terdakwa lari namun oleh saksi bersama teman temanya dikejar hingga sampai di Cafe Rasa sayang Bluefish dijalan tegal sari surbaya dan selanjutnya saksi Kevin Jolio berhasil diamankan oleh petugas Kepolisan Polsek Tegal Sari namun terdakwa John berhasil melarikan diri.

Selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan di amankan dan dibawa Polsek Tegalsari guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Atas perbuatannya  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke -1 dan A 2 A KUHPJo pasal 53 KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar