Selasa, 14 Februari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara pemalsuan hollogram pita cukai yang menjerat Sanusi (43) sebagai terdakwa mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Djunaedi, Warga Jalan Embong Malang Kebangsren Surabaya ini didakwa melanggar  pasal 55 huruf a UU RI. No 39 tahun 2007 tentang cukai Joncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dijelaskan dalam dakwaan, perkara ini diungkap oleh Petugas Bea dan Cukai Wilayah Jatim. Saat itu petugas mendapatkan informasi jika dirumah terdakwa  yang dipakai untuk usaha percetakan itu ada kegiatan melakukan pemalsuan hollogram pita cukai.

Setelah melakukan penggrebakan dan pengecekan. Berdasarkan Berita Acara Identifikasi Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2015 dan TA 2016  Nomor : 23A/PNP-HLG/BA.IPC/XI/2016 tanggal 4 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh Slamet Azagaf selaku penguji anggota tim task force adalah bukan produk Konsorsium Perum atau palsu. Sehingga total potensi kerugian Negara sebesar Rp.7.142.708.965,-(tujuh milyar seratus empat dua juta tujuh ratus delapan ribu Sembilan ratus enam puluh luma rupiah).

"Terdakwa menerima order dari Azis (DPO). Setiap percetakan satu rim, terdakwa membandrol harga 300 ribu,"kata JPU Bambang saat membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Warso Murti, Senin (13/2/2017).

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum ini tak mengajukan keberatan. Hakim pun langsung meminta jaksa untuk menghadirkan para saksi pada persidangan mendatang. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive