Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 09 Februari 2017
Kuasa Hukum PT SBS Berkelit Saat Ditanya IMB Apartemen CBD
KABARPROGESIF.COM : (Surabaya) Eni Indraningrum, kuasa hukum PT Surya Bumimegah Surabaya (SBS) selaku pengembang apartemen apartemen Central Bisnis dan Distrik (CBD) berkelit saat ditanya awak media terkait tak ada atau tidaknya ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Surabaya.
Menurut Eni, ada ijin atau tidaknya pembangunan apartemen CBD tersebut akan dibuktikan saat agenda pembuktian.
"Ini baru perdana, nanti akan kita beberkan saat pembuktian,"kilahnya usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (8/2/2017).
Setelah didesak, Eni pun sempat bersuara tinggi. Namun kali ini, penjelasan Eni terlihat membuka dugaan jika PT SBS belum mengantongi IMB untuk tower A dan B Apartemen CBD.
"Saya sudah tahu, namun saya tidak mau mendahuli kerso (tidak mau mendahului) ada apa tidaknya (IMB tower A dan B),"kilahnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, sidang gugatan yang dilayangkan oleh Kolonel Laut Birawa Budijuwana melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim terhadap PT SBS akhirnya berlanjut ke proses mediasi. "Sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, maka mejelis hakim memutuskan untuk melakukan mediasi," ucap ketua majelis hakim Dedi Ferdiaman.
Hakim Dedi menunjuk hakim Sigit Sutriono sebagai mediator dalam proses mediasi yang bakal digelar pada persidangan pekan depan. "Dengan syarat prinsipal (owner PT SBS) wajib hadir dalam mediasi tersebut. Jika tidak hadir, maka dinyatakan tidak punya itikad baik," pungkas hakim Dedi.
Diberitakan sebelumnya, gugatan diajukan oleh Kolonel Laut Birawa Budijuwana didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim lantaran PT SBS selaku pengembang Apartemen CBD Wiyung menolak mengembalikan uang cicilan pembelian apartemen di tower A dan B sebesar Rp 126 juta kepada dirinya. Kolonel Birawa menarik kembali uangnya setelah mengetahui bahwa apartemen di tower A dan B yang dipesannya ternyata tidak mengantongi IMB dari Pemkot Surabaya.
Berdasarkan pasal 42 jo 45 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tindakan menjual apartemen tanpa dilengkapi IMB yang dilakukan oleh PT SBS dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam perundang-undangan. Atas dasar itulah, Kolonel Birawa menggugat PT SBS sebesar Rp 2 miliar sebagai ganti rugi yang dialaminya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar