Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 08 Februari 2017

Notaris Intiana Divonis 15 Bulan Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo alias Intiana hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang membacakan vonis atas pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukanya.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/2/2017), Notaris yang berkantor di Raya Darmo ini dianggap turut terlibat menggelapkan uang kliennya yang hendak menguruskan balik nama sertifikat tanah kepada dirinya

Notaris Intiana dinyatakan  terbukti bersalah turut serta menggelapkan uang sebesar Rp 710 juta milik kliennya sendiri yaitu Handoko Minto Rahardjo bersama dengan  Hendra Sihombing (terdakwa bekas terpisah). Sebelum digelapkan, uang Rp 710 juta itu diterima oleh Hendra untuk biaya pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tanah tersebut.

Meskipun dianggap tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP, namun hakim Mangapul menilai notaris Intiana tetap wajib dimintai pertanggungjawaban karena turut serta melakukan penggelapan uang milik Handoko.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara kepada terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo," tegas hakim Mangapul.


Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Hendra Sihombing oleh hakim Mangapul. Vonis selama 15 bulan penjara dijatuhkan setelah majelis hakim menilai bahwa fakta-fakta persidangan menguatkan bahwa terdakwa Hendra Sihombing terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 710 juta milik Handoko.

Atas putusan ini, notaris Intiana dan Hendra Sihombing langsung kompak menyatakan mengambil upaya hukum banding. Hal yang sama juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Solton atas vonis ini.

"Kami juga banding," jawab jaksa Solton kepada hakim Mangapul.

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Handoko mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya kepada Intiana sebagai notaris dan PPAT di Surabaya. Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar.

Kemudian Intiana dengan bujuk rayunya menjanjikan bisa menguruskan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko. Selain itu, Intiana juga berjanji bisa mengurus mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat tanah tersebut. Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya tertipu dan beberapa kali menyerahkan dana kepada Intiana dengan total Rp 710 juta. Atas perbuatan Intiana dijerat dengan pasal 378 KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar