Selasa, 07 Februari 2017
Home »
Ekonomi Bisnis
» OJK Cabut Izin Usaha PT. BPR Dhasatra Artha Sempurna Sidoarjo
OJK Cabut Izin Usaha PT. BPR Dhasatra Artha Sempurna Sidoarjo
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 6/KDK.03/2017, telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna, yang beralamat di JI. Anggrek VI Deltasari Indah AN-46 , Waru, Sidoarjo, terhitung sejak tanggal 3 Februari 2017.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT. BPR Dhasatra Artha Sempurna tersebut, maka kantor PT. BPR Dhasatra Artha Sempurna ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
OJK Cabut Izin BPR Dhasatra Artha Sempurna Sidoarjo.Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT. BPR Dhasatra Artha Sempurna akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengurus/Pemilik PT. BPR Dhasatra Artha Sempurna juga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” jelas Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1, Dani Surya Sinaga.
Diketahui, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna, BPR tersebut telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak tanggal 19 Juli 2016, dan sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggaI 16 Januari 2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPSj akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang NO.7 Tahun 2009.
“Kami menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oIeh LPS,” tutupnya. (Dji)
0 komentar:
Posting Komentar