Senin, 20 Februari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya mendukung DPRD menyusun Raperda Pengawasan Makanan Siap Saji dan Produk Industri rumah Tangga.

Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana menilai kebijakan tersebut penting, karena selama ini banyak terjadi kasus jajanan yang menimpa para siswa di sekolah. Namun, pemerintah kota tak bisa bertindak, karena masalah tersebut merupakan kewenangan Balai besar POM.

“Kasus jajanan di sekolah di luar pengawasan kita,” katanya, Senin (20/2/2017).

Whisnu menegaskan, dengan adanya Raperda Pengawasan Makanan Siap Saji dan Produk Industri Rumah Tangga, Dinas kesehatan mempunyai landasan hukum untuk bisa proaktif melakukan pengawasan di lapangan.

“Karena kasus jajanan itu menimpa banyak siswa,” paparnya.

Wakil Walikota mengaku, untuk mengantisipasi agar tak terjadi kasus jajanan yang berbahaya bagi para siswa, pihak sekolah mendirikan kantin di sekolah, dengan menyediakan aneka makanan yang layak dikonsumsi.

“Kita internsi makanan yang dijual layak bagi anak,” katanya.

Selain melakukan pengawasan terhadap jajanan di sekolah, dengan adanya Raperda tersebut, pemerintah kota juga bisa memantau proses produksi makanan dan minuman yang diproduksi industri rumah tangga. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive