Pages - Menu

Halaman

Senin, 20 Februari 2017

Pemkot Surabaya Dukung DPRD Susun Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya mengusulkan penyusunan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Anggota Badan Pembentukan Perda Anugrah Ariyadi mengatakan, alasan pemberian bantuan, karena selama ini masyarakat miskin yang terkena masalah hukum terkendala biaya untuk menyewa pengacara.

“Padahal, untuk kasus yang ancaman hukumannnya 5 tahun sesuai KUHAP harus ada pendampingan pengacara,” terangnya usai mengikuti Rapat Paripurna, Senin (20/2/2017).

Ia mengakui, seringkali tak ada penawaran dari penyidik. Padahal, untuk kasus yang ancaman hukumannnya 5 tahun keatas, masyarakat yang tersangkut masalah hukum tersebut bisa ditahan oleh penyidik.

“Kecuali untuk kasus togel ancaman di bawah 5 tahun bisa langsung di tahan,” tegas Politisi PDIP

Anugrah menambahkan, seluruh biaya pengacara berasal dari APBD. Masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum mengajukan permohonan kepada pemerintah kota.

“Sebenarnya konsep (Raperda) ini sudah ada di Provinsi,” katanya

Namun, menurutnya, tidak semua kasus hukum yang menjerat masyarakat miskin mendapat bantuan hukum. Beberapa kasus yang tak mendapatkan bantuan , jika berkaitan dengan masalah nasrkoba dan korupsi.

“Kasusnya memang harus diklasifikasi, tapi menurut saya kasus narkoba dna korupsi yang tak bisa mendapatkannya,” tegasnya.

Sementara mengenai pengacara yang mendampingi, Anugrah mengatakan, penunjukkannya dilakukan oleh pemerintah kota. Warga yang tersangkut masalah pidana tak bisa memiliki pengacara sendiri.

“Jadi, tim pengacaranya ada penunjukkan dari pemerintah,” tutur Anugrah.

Menanggapi usulan kalangan DPRD dalam penyusunan Raperda Bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin tersebut, Pemerintah kota Surabaya mendukungnya. Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Senin (20/2) menyatakan, adanya bantuan hukum tersebut merupakan wujud keadilan bagi masyarakat miskin. Namun, ia belum mengetahui bagaimana skema pemberian bantuan hukum tersebut. Pasalnya, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan inisiatif Badan Legislasi DPRD.

“Raperda ini skemanya seperti apa, yang tahu DPRD, karena ini inisitif mereka,” terangnya.

Namun demikian, Whisnu Sakti menegaskan, tak semua persoalan hukum yang menjerat masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan.

“Ada beberapa (kasus) yang khusus yang tak kita beri bantuan itu,” tegasnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar