Selasa, 28 Februari 2017
Home »
Metropolis
» Pengangkatan P3K Jadi PNS, Pemkot Surabaya Tunggu Aturan
Pengangkatan P3K Jadi PNS, Pemkot Surabaya Tunggu Aturan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Harapan ratusan tenaga honorer pemkot Surabaya untuk dapat diangkat menjadi Pegeawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Perturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS tampaknya hanya jadi angan-angan.
Pasalnya hingga saat ini belum adanya revisi dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men Pan) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu status tenaga/pegawai honorer akan di ganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Mia Santi Dewi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi mengaku tak bisa berbuat banyak, hal itu merupakan kebijakan yang dikeluarkan dari pemerintah pusat.
" PNS dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) nanti akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP) dan PP nya belum muncul, dan aku pastinya ngak gerti karena semua kebijakan dari sana (pusat)," terang Mia, seusai mengikuti acara launching pelayanan terpadu, di Siola.
Mia juga mengaku bingung dengan aturan yang saat ini telah berlaku pasalnya PP untuk P3K belum diterbitkan,
" Kalau P3K, itu diundang-undang ada. Undang-undang ASN itu terdiri dari dua macam, ASN PNS dan P3K, tentang P3K sendiri bagaimana pengangkatannya, apa seperti apa, diatur dalam PP, tapi PP nya belum terbit,"imbuhnya.
Bahkan saat didesak, apakah Pemkot Surabaya berani menerjang aturan yang belum jelas pengangkatan P3K, lagi-lagi Mia tak berani berspekulasi.,
" P3K sekarang belum ada dan itu makanya kita belum ngerti, kebijakan K2 yang kemarin belum lulus saja kita belum, dan nanti akan kita lihat dulu PP nya, syarat untuk 3K seperti apa kan kita belum tau,"pungkasnya.
Perlu diketahui, ratusan pegawai honorer pemkot Surabaya, tanggal 23-24 Februari lalu melakukan aksi unjuk rasa dan istiqosah di Gedung DPRD kota Surabaya, mereka menuntut agar pemerintah khususnya Men PAN dan KASN merevisi PP No 56 Tahun 2012 serta menghapus P3K. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar