Pages - Menu

Halaman

Kamis, 02 Februari 2017

Penyidikan Kasus Pasar Turi Dibuka Lagi, Ini Reaksi Henry J Gunawan Usai Diperiksa Polda Jatim



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah lama tenggelam, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim kembali membuka penyidikan kasus Pasar Turi terkait pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun (strata title).

Hari ini, penyidik memanggil Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Henry pun terlihat kooperatif, dan memenuhi panggilan penyidik. Henry tiba digedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan menumpang sedan Mercedes Benz warna hitam metalik. Tanpa banyak bicara, pria berjuluk "Raja Ruko" ini langsung memasuki ruangan pemeriksaan didampingi tiga anak buahnya.

Beberapa jam diperiksa penyidik, Henry akhirnya keluar ruangan pemeriksaan dengan senyum ramah. Henry pun membenarkan bahwa dirinya diperiksa penyidik Pasar Turi terkait kasus Pasar Turi.

Kepada wartawan, Henry menjelaskan bahwa masalah Pasar Turi sebenarnya merupakan urusan instansi Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa sebagai investor. Menurut pengusaha properti ini pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan ternyata hanya mengulang pertanyaan dahulu.

“Saya kan sudah tidak menjabat di PT Gala Bumi Perkasa lagi. Masalah yang ditanya juga diulang seperti dulu. Yah masalah seputar strata title kan masih debatable,” katanya.

Seharusnya, menurut Henry, proses hukum terkait Pasar Turi di Polda Jatim seharusnya dihentikan melihat kepentingan pedagang agar masalah cepat selesai. Ia pun telah mengusahakan agar semua pedagang bisa masuk berjualan karena bangunan Pasar Turi Baru sudah siap ditempati.

Henry menambahkan, sesuai rekomendasi Komisi III Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Pasar Turi Surabaya, masalah Pasar Turi harus segera diselesaikan tanpa merugikan pedagang dan tidak menimbulkan konflik.

“Nah sebetulnya kan bagaimana kita agar semua pedagang bisa masuk. Apalagi masalah ini kan masuk perdata dan ada proses di pengadilan,” kata mantan Ketua REI Jatim ini.

Henry dilaporkan pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim pada Januari 2015. Saat itu, Henry dilaporka atas tuduhan pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun (strata title). Henry sempat membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa pungutan itu dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar