Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 07 Februari 2017

Tarikan SPP Hanya Berdasar SE, Ketua Komisi D Sebut Itu Pungli



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi D DPRD Surabaya, menyebut penarikan sumbangan pembinaan  sekolah (SPP) untuk SMA/SMK di Surabaya per Januario 2017 yang berdasar surat edaran (SE) Gubernur Jatim, disebut pungli. Sebab surat edaran itu tanpa didasari peraturan daerah (perda)/peraturan gubernur (pergub).

Hingga hari ini, masyarakat Surabaya khususnya, masih belum bisa menerima peralihan sekolah SMA/SMK yang dikelolah Pemkot Surabaya gratis, tiba-tiba harus bayar setelah beralih pengelolaan ke Provinsi Jawa Timur.

“Setelah kami konsultasikan ke Mendagri, tidak boleh dilakukan penarikan kepada siswa SMA/SMK. Alasannya, SE itu tidak disertai dengan peruntukan pendidikan,” tegas Agustin Poliana, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, senin (6/2).

Aturan yang membolehkan sekolah menarik SPP kepada siswa itu dengan mengacu pada Permendikbud Nomer 23 Tahun 2016, lanjut Agustin, cukup berpolemik. Mengingat, ketikan pengelolaan SMA/SMK oleh provinsi, sudah dianggarkan dalam APBD untuk memenuhi segala kebutuhan sekolah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menjelaskan, bahwa penarikan SPP pada para siswa ini sudah melalui kajian yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 pasal 58 H ayat 2. Tentang kewenangan dan kemampuan masing-masing menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.

“Bilangnya mengacu pada permendikbud, masyarakat diperkenankan memberikan bantuan sumbanngan operasional. Tetapi Mendagri sendiri terkait itu, tidak ada. Dan tidak diperkenankan menarik. Kan sudah ada BOS, yang dianggarkan APBD,” seloroh politisi PDI Perjuangan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Komite Sekolah yang selama ini menjadi kepanjangan tangan sekolah, perlu brhati-hati dalam menyampaikan masalah ini kepada wali murid. Sebab, jika sampai BPK (badan pemeriksaan keuangan) turun, dan menemukan kenjanggalan keuangan, akan menjadi persoalan di kemudian hari.

Menurut Agustin, setiap dibutuhkan penganggaran sekolah, terlebih dulu dituangkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) sekolah. Dimana dalam RAB itu, akan mencakup segala kebutuhan yang dibutuhkan sekolah di dalam APBD.

“Kami berharap SE Gubernur segera di evaluasi. Sebelum ada perda tidak diperkenankan melakukan penarikan dalam bentuk apapun. Perda atau pergub dibentuk dulu, baru kemudian dimunculkan SE. Kalau itu tidak dilakukan, sama saja dengan pungli. Untuk bentuk apapun, sudah diatur dalam RAB, termasuk gaji guru dan sebagainya,” sahut Agustin.

Sejak pengelolaan SMA/SMK diambil oleh provinsi per 1 Januari 2017, siswa mulai ditarik SPP. Kondisi ini belakangan mematik reaksi di masyarakat. Untuk SMA dipungut biaya SPP sebesar  Rp 130 ribu, SMK jurusan non teknik Rp 175 ribu dan SMK jurusan teknik Rp 215 ribu. Namun kenyataanya, siswa membayar melebihi nilai tersebut.

“Di lapangan, banyak laporan masyarakat, bayarnya melebihi yang sudah ditentukan,” pungkas Agustin.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar