Senin, 27 Februari 2017
Terdakwa Pemalusan Pita Cukai Dituntut 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 71 Milliar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang kasus pemalsuan hollogram pita cukai yang menjerat Sanusi, Warga Embong Malang Kebangsren Surabaya sebagai pesakitan memasuki babak baru.
Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pria kelahiran 43 tahun silam ini dinyatakan bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Sanusi juga dihukum membayar denda 10 kali lipat dari nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 71. 427.089.650 (tujuh puluh satu milliar empat ratus dua puluh juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah).
"Jika tidak dibayar, maka sesuai ketentuan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,"kata Jaksa Bambang Djunaedi saat membacakan surat tuntutannya diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/2/2017).
Terdakwa pria berkumis itu dianggap telah terbukti bersalah melanggar pasal 55 huruf a UU RI. No 39 tahun 2007 tentang cukai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Sanusi yang tanpa didampingi penasehat hukum selama persidangannya mengaku akan mengajukan pembelaan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, Sanusi meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaannya. "Sidang ditunda satu minggu,"kata Hakim Unggul sambil menutup persidangan.
Perlu diketahui, Perkara ini diungkap oleh Petugas Bea dan Cukai Wilayah Jatim. Saat itu petugas mendapatkan informasi jika dirumah terdakwa Sanusi ada kegiatan melakukan pemalsuan hollogram pita cukai.
Setelah melakukan penggrebakan dan pengecekan. Berdasarkan Berita Acara Identifikasi Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2015 dan TA 2016Â Nomor : 23A/PNP-HLG/BA.IPC/XI/2016 tanggal 4 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh Slamet Azagaf selaku penguji anggota tim task force adalah bukan produk Konsorsium Perum atau palsu. Sehingga total potensi kerugian Negara sebesar Rp.7.142.708.965,-(tujuh millar seratus empat dua juta tujuh ratus delapan ribu Sembilan ratus enam puluh luma rupiah).
Setelah diselidiki, terdakwa mendapat order percetakan dari Aziz (DPO). Dan setiap mencetak hollogram pita tersebut, terdakwa Sanusi mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu, untuk setiap satu rimnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar