Selasa, 21 Februari 2017
Home »
Metropolis
» Tidak Memiliki Izin IMB, Komisi C Minta Banguna Dupak Grosir Dirobohkan
Tidak Memiliki Izin IMB, Komisi C Minta Banguna Dupak Grosir Dirobohkan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih banyaknya pembangun gedung ruko atau pembanguna Hypermart di Surabaya yang berdiri tanpa memiliki izin, namun seakan ada pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Seperti yang terjadi di Bangunan Dupak Grosir yang baru.
Bangunan baru itu berdiri lima lantai dengan rangka beton sudah terbangun kokoh. Bahkan bangunan yang sudah terpasang hingga atap bangunan ini, rencananya akan dibangun Ruko Dupak Center. Hal itu terpampang banner “Kantor Pemasaran Ruko Dupak Center” lengkap dengan alamat kantor pemasaran dan nomor teleponnya. Kantor Pemasarannya bertempat di Dupak Grosir Surabaya Blok AG 5-6 Surabaya.
Dari internal Dupak Grosir Surabaya, bahwa pembangunan Ruko Dupak Center ini memakai lahan parkir yang berada di depan Dupak Grosir lama. Setidaknya luas lahan yang sedianya dipakai tempat parkir ini bisa menampung 500 kendaraan roda empat. Namun, sejak awal tahun 2016 lalu, tepatnya sekitar bulan Februari 2016.
Dengan banyaknya pembangunan yang tidak berizin dan kurang tegasnya pemerintah kota Surabaya dalam menindak tegas bangunan yang tidak memiliki izin ini menuai proters Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Surabaya.
M. Mahmud angota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini menilai selama ini Pemkot Surabaya sangat tidak tegas dalam menindak bangunan tindak memiliki izin, bahkan menurutnya hal itu cendrung buat main oleh pemkot Surabaya dalam menindak bangunan yang tidak memiliki izin.
“ Bangun itu kan kasat mata tidak ghoib, pasti ketahuan donk kalau tidak memiliki izin. Tapi selama ini Pemkot tidak tegas dalam menindak bangunan yang tak berizin. Malah terkesan dibiarkan,” kata Bahmud.
Menurut Machmud, Pemkot masih melakukan itu pola lama. Bangun yang tidak memiliki izin tersebut dibiarkan sehingga bangunan itu berdiri tegak setelah itu diberikan peringatkan. Itu mengandakan lemahnya pengwasan dari pemerintah kota Surabaya.
“ Bangunan itu di biarkan, seleha berdiri di datangi dan diperingati, mau dibongkar atau tidak. Karena yang memiliki banguna tersebut orang yang punya uang pasti hanya diperingati terus. Dan selama ini pemkot sangat terkesain memainkan hal itu,” terang Machmud.
“ Seharusnya, sebelum mendirikan banguna itu harus melengkapi izinnya dulu, bukan dibiarkan beridiri dulu bangunannya dan kemudian mengurus izinnya. Jika seperti itu seharusnya Pemkot berani melakukan tindakan tegas dengan merobohkan izinya. Jangan dibiarkan seperti itu. Jika tidak dirobohkan ini ada apa. Pasti ada mainnya,” lanjutnya.
Selain itu Machmud meminta bangunan Dupak Grosir itu harus dirobohkan karena bangunan dupak grosir yang baru ini tidak memiliki izin.
“ Jika tidak memiliki izin harus dirobohkan. Sekali-kali bangunan yang tidak memiliki izin ini ditindak tegas sebagai shock trapi dan efek jera bagi yang lain, jangan hanya di maklumi dan dimainkan terus. Dipasang stiker daiperingatkan terus, pemkot harus tegas,” terangnya.
Dan Machmud meminta walikota untuk turun tangan dalam pembiaran banguna yang tidak memiliki izin ini.
“ Walikot Surabaya harus bertindak tegas jika bahawanya tidak tegas dan terkesan melakukan main-main. Karena tidak mungkin bawahannya itu tidak tahu bahwa baguna itu tidak meiliki izin. Itu kan bisa mulai dari keluruhan dan kecamatan melaporkan bahwa bangunan itu tidak memiliki izin tapi tetap saja dibiarkan, itu kan jelas ada apa-apanya. Disini Bu Risma harus tegas juga menindak bawahanya yang main-main dan tidak tegas,” terang Politisi dari Demokrat ini.
Dari, Kabid Oprasional Satpol PP kota Surabaya mengaku tidak tahu terkait penyegelan bangunan Dupak Grosir yang beru tersebut.
“ Kalau penyegelan bangunan itu saya tidak tahu, bukan dibagian saya. Coba Iskandar saja,” ungkapnya singkat. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar