Selasa, 07 Februari 2017
Selasa, Februari 07, 2017
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada-ada saja ulah yang dilakukan Moch Agus Wibowo (57) lantaran profesinya sebagai makelar tanah 'abal-abal', kini dia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang perdana yang dihelat diruang tirta, Senin (6/2/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman menjerat pria paruh bayah ini dengan pasal 378 KUHP.
Lantas bagaimana modus penipuannya?, Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa menawarkan kerjasama ke Tjendrawati Limanti (korban) dalam hal pembelian tanah.
Saat mendatangi rumah korban di Jalan Bungurasih Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, terdakwa menyakinkan korban, akan memberikan keuntungan separuh dari laba penjulan tanah.
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa menunjukan lokasi tanah yang ditawarkan ke korban, antaranya di desa Sambisari Surabaya, Citraland Surabaya, desa Margomulyo Surabaya, Vila Bukit Mas Surabaya, Dukuh Pakis Surabaya dan di desa Jabon Sidoarjo, dengan harga masing-masing tanah berbeda.
Korbanpun tertarik, atas kerjasama pembelian tanah tersebut dengan janji akan mendapatkan keuntungan 50% dari hasil penjualan tanah. Akhirnya pada tanggal 20 maret 2013 korban dibuatkan Akta Ikatan jual beli oleh terdakwa di Notaris Jati Lelono Surabaya atas pembelian tanah di Dukuh Pakis Surabaya seluas + 3.870 M2 seharga Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah). Selain korban juga dibuatkan akta kuasa menjual tanah oleh Notaris.
Setelah dibuatkan akta tersebut korban membayar atas pembelian tanah-tanah tersebut kepada terdakwa dengan cara transfer dan ada yang tunai hingga sebesar + Rp. 11.381.500.000,- (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
"Setahun kemudian tepatnya pada bulan Nopember 2014. Korban menagih kepada terdakwa terkait tindak lanjut atas kerjasama tersebut, namun di jawab oleh terdakwa, korban disuruh menunggu dan sabar, karena masih ada surat-surat yang belum selesai,"terang Jaksa Nur Rahman saat membacakan surat dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Syifa U'rosidin.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan perlawanan. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya. (Komang)
Related Posts:
Kolaborasi dengan Sivitas Akademika dalam Pemeliharaan Keamanan-Ketertiban MasyarakatJakarta - KABARPROGRESIF.COM Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) memerlukan kolaborasi d… Read More
Isra Mi’raj Ingatkan Teladan Nabi Muhammad Jaga Persatuan dan KesatuanJakarta - KABARPROGRESIF.COM Kepala Divisi Humas (Kadivumas) Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dan Ny. Eka Sandi Nugroho mengucapkan selamat memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh hari ini (8/2/2024).Sandi mengata… Read More
Wakapolri Berikan Beasiswa ke Mahasiswa, Bentuk Dukungan Kepada Generasi MudaMakassar - KABARPROGRESIF.COM Dalam rangka kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen. Pol. Drs. Agus Adrianto, S.H., M.H, turut menyelenggarakan acara pemberian beasis… Read More
Kakorsabhara Pimpin Apel Gelar Pasukan di Polda Metro Jaya : Siap Amankan Pemilu 2024Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Hary Sudjiwanto pimpin apel gelar pasukan di wilayah Polda Metro Jaya, hal ini berkaitan dengan persiapan personel dan peralatan untuk pengamanan Pemilu dala… Read More
Kapolri Ajak Jaga Persatuan untuk Indonesia Emas di Momentum Isra Mi’raj 2024Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memperingati Isra Mi’raj 1445 H/2024.Kapolri menekankan pentingnya… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar