Selasa, 07 Februari 2017
Selasa, Februari 07, 2017
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada-ada saja ulah yang dilakukan Moch Agus Wibowo (57) lantaran profesinya sebagai makelar tanah 'abal-abal', kini dia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang perdana yang dihelat diruang tirta, Senin (6/2/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman menjerat pria paruh bayah ini dengan pasal 378 KUHP.
Lantas bagaimana modus penipuannya?, Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa menawarkan kerjasama ke Tjendrawati Limanti (korban) dalam hal pembelian tanah.
Saat mendatangi rumah korban di Jalan Bungurasih Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, terdakwa menyakinkan korban, akan memberikan keuntungan separuh dari laba penjulan tanah.
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa menunjukan lokasi tanah yang ditawarkan ke korban, antaranya di desa Sambisari Surabaya, Citraland Surabaya, desa Margomulyo Surabaya, Vila Bukit Mas Surabaya, Dukuh Pakis Surabaya dan di desa Jabon Sidoarjo, dengan harga masing-masing tanah berbeda.
Korbanpun tertarik, atas kerjasama pembelian tanah tersebut dengan janji akan mendapatkan keuntungan 50% dari hasil penjualan tanah. Akhirnya pada tanggal 20 maret 2013 korban dibuatkan Akta Ikatan jual beli oleh terdakwa di Notaris Jati Lelono Surabaya atas pembelian tanah di Dukuh Pakis Surabaya seluas + 3.870 M2 seharga Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah). Selain korban juga dibuatkan akta kuasa menjual tanah oleh Notaris.
Setelah dibuatkan akta tersebut korban membayar atas pembelian tanah-tanah tersebut kepada terdakwa dengan cara transfer dan ada yang tunai hingga sebesar + Rp. 11.381.500.000,- (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
"Setahun kemudian tepatnya pada bulan Nopember 2014. Korban menagih kepada terdakwa terkait tindak lanjut atas kerjasama tersebut, namun di jawab oleh terdakwa, korban disuruh menunggu dan sabar, karena masih ada surat-surat yang belum selesai,"terang Jaksa Nur Rahman saat membacakan surat dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Syifa U'rosidin.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan perlawanan. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya. (Komang)
Related Posts:
Resmikan Ruang Sidang Etik, Ini Kata Kapolda MetroJakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meresmikan ruang Sidang Disiplin dan Komisi Etik Profesi Polri Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya di lobi gedung Promoter Polda Metro J… Read More
Irjen Ahmad Luthfi Pimpin Serah Terima Jabatan Dansat Brimob Polda Jateng dan Kapolres BatangSemarang - KABARPROGRESIF.COM Polda Jawa Tengah melangsungkan upacara serah terima jabatan Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jateng dan Kapolres Batang. Serah terima jabatan dipimpin langsung Kapolda Jateng Irjen Pol… Read More
Lapas I Surabaya Berhasil Buat Sembilan Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRISurabaya - KABARPROGRESIF.COM Sembilan narapidana kasus terorisme di Lapas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu kunci suksesnya adalah kolaborasi kinerja melibat… Read More
Polres 50 Kota Gelar Cipta Kondisi Dengan Target Multifungsi50 Kota - KABARPROGRESIF.COM Dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Sumatera Barat tentang penertiban Knalpot Bising/Brong Polres 50 Kota gelar Cipta Kondisi dengan target Multifungsi.Kegiatan Cipta Kondisi dipimpin la… Read More
Kanwil Kumham DKI Teken Komitmen Zona IntegritasJakarta - KABARPROGRESIF.COM Kanwil Kemenkumham DKI meneken komitmen pembangunan zona integritas. Langkah itu untuk percepatan birokrasi.Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (PZI) dan Perjanjian K… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar