Senin, 06 Maret 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persoalan swalayan atau mini market yang tak memiliki ijin bahkan hingga kini belum ada penertiban atau penutupan padahal rata-rata swalayan yang bermasalah itu telah terpanpang stiker peringatan ternyata mendapat perhatian serius dari kalangan anggota DPRD Surabaya.

Komisi B DPRD Surabaya akhirnya mempertanyakan komitmen dan kinerja penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya, soal penutupan kegiatan usaha toko swalayan yang tidak berijin tersebut. Padahal aat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagin) Kota Surabaya telah mengeluarkan rekomendasi bantuan penertiban (Bantip), terhadap enam toko swalayan. Namun, hingga saat ini belum dilaksanakan.

Berdasarkan data dari Disperidagin terdapat sembilan usaha toko swalayan yang belum memiliki ijin, enam diantaranya sudah diterbitkan Bantib pada 10 Januari 2017. Namun, kenyataanya hingga saat ini belum dilaksanakan oleh Satpol PP.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat mendesak agar Satpol PP sebagai penegak Perda harus benar - benar melaksanakan tupoksinya dengan baik. Soal usaha toko swalayan sesuai perda 8 tahun 2014, banyak terjadi pelanggaran.

“Ini Bantip sudah ada, bahkan keluar pada bulan Januari 2017 tapi kenapa tidak ditertibkan sampai sekarang,” ujarnya, Senin (6/3). Dulu kata Edi, Satpol PP belum bisa menertibkan dengan alasan belum ada Bantip, tetapi sekarang sudah ada pun tetap tidak ditertibkan. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive