Sabtu, 04 Maret 2017
Home »
Metropolis
» Blanko Masih Kosong, Dispendukcapil Surabaya Perpanjang Surat Keterangan Pengganti E-KTP
Blanko Masih Kosong, Dispendukcapil Surabaya Perpanjang Surat Keterangan Pengganti E-KTP
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya akan memperpanjang Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang habis masa berlakunya. Hal tersebut dilakukan, karena blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejak 1 Oktober 2016 hingga saat ini masih kosong, akibat pengadaannya di kemendagri gagal lelang.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo, Jumat (3/3/2017) mengatakan, surat keterangan pengganti E-KTP berlaku selama 6 bulan. Surat tersebut dikeluarkan sejak Oktober tahun lalu.
“Apabila sampai Maret ini pengadaannya gagal kedua kalinya, kemungkinan kita akan perpanjang Surat Keterangan Pengganti E-KTP,” tuturnya
Suharto Wardoyo mengatakan, fungsi Surat Keterangan sama dengan E-KTP. Surat tersebut bisa digunakan untuk mengurus masalah administrasi yang berkaitan dengan Perbankan, BPJS, imigrasi, SIM, STNK dan lainnya.
“Sudah kita informasikan ke instansi terkait, melalui media dan lainnya,” papar mantan Kabag Hukum.
Suharto Wardoyo mengungkapkan, hingga saat ini jumlah warga yang mengurus Surat keterangan Pengganti E-KTP hampir 300 ribu orang. Jumlah tersebut hampir sama dengan warga yang belum melakukan perekaman E-KTP.
“Yang belum rekam hampur 300 ribu orang,” kata Pria yang akrab disapa Pak Anang
Untuk mempercepat proses perekaman, Dispendukcapil tetap membuka layanan perekaman di kantornya gedung Siola. Pada hari kerja, Senin hingga jumat, Pk. 09.00 – 20.00 WIB, sedangkan Sabtu, Pk. 09.00 – 16.00 WIB.
“Besok,warga yang melakukan perekaman, by name aby address,a dalah warga kelurahan kedungdoro,” tuturnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar