Rabu, 08 Maret 2017
Home »
Hukum
» Dianggap Penetapan Tersangkanya Cacat Hukum, Pengusaha Alat Berat Gugat Polrestabes Surabaya
Dianggap Penetapan Tersangkanya Cacat Hukum, Pengusaha Alat Berat Gugat Polrestabes Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati sempat ditangguhkan penahananya oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Namun tak membuat Soejono Candra menyerah untuk mencari keadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Untuk mendapatkan keadilan, Pria pengusaha alat berat ini mempraperadilankan Polrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/3/2017).
Permohonan praperadilan yang dilayangkan Soejono Candra pun sudah mulai disidangkan oleh hakim tunggal Praperadilan, Dedi Fardiman.
Sementara, Ayup Prakoso selaku kuasa hukum Soejono mengatakan penetapan Soejono sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dianggap cacat hukum lantaran pada tahap penyelidikan penyidik tidak pernah memintai keterangan dari saksi ahli pidana.
"Padahal keterangan saksi ahli pidana dianggap sangat penting karena hal itu untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, serta layak tidaknya perkara tersebut dilanjutkan ketingkat penyidikan,"terang Ayup usai persidangan.
Namun kenyataannya, penyidik Polrestabes Surabaya serta merta langsung menetapkan Soejono sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan tanpa memintai keterangan saksi ahli pidana terlebih dahulu. Atas dasar itulah, Soejono langsung mengajukan praperadilan ke PN Surabaya.
Perlu diketahui, Soejono ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan Sukoyo ke Polrestabes Surabaya. Berawal dari pembelian buldoser yang dilakukan oleh Soejono dan Yen Jet Ha kepada Soekoyo dengan harga sebesar Rp 350 juta. Harga tersebut masih ditambah bunga dan jika ditotal maka seluruhnya menjadi Rp 660 juta. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar