Senin, 06 Maret 2017
- Senin, Maret 06, 2017
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejak akhir Februari lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro telah membentuk Tim Pengelolaan Pasar untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang muncul di pasar tradisional. Salah satunya di pasar Sememi, Benowo, Surabaya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Eko Haryanto mengatakan, Tim Pengelolaan Pasar yang dibentuk tersebut, memiliki tiga fungsi. Yakni melakukan pembayaran rekening listrik dan air, mengurus ketertiban dan keamanan pasar, serta mengurus sarana dan prasarana di pasar.
“Ini kami lakukan sebagai bentuk upaya penertiban dan penataan pasar sememi sesuai dengan peraturan yang sudah diperintahkan oleh Walikota Surabaya,” kata Eko Haryanto saat menggelar jumpa pers di kantor Bagian Humas (6/3/2017).
Alasan lain pembentukan tim pengelolaan pasar, lanjut Eko, karena selama ini dirinya sering mendapat laporan dari pedagang yang menyampaikan berbagai macam permasalahan. Seperti pedagang asli warga Surabaya yang tidak bisa berjualan di pasar Sememi pasca revitalisasi pasar, adanya berita tentang jual beli stan, serta harga stan yang dinilai memberatkan pedagang.
“Untuk penertiban pedagang, kami sudah melakukan pendataan. Bahwa yang boleh berjualan di pasar sememi hanyalah pedagang lokal yang merupakan penduduk asli surabaya dan benar-benar berdagang, tidak untuk mencari keuntungan yang lain,” sambung pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Sosial Surabaya ini.
Eko menegaskan bahwa dinas nya juga sudah membuat surat edaran ke pedagang yang isinya tidak ada pungutan apapun terhadap pedagang. Ini karena belum ada payung hukum yang mengaturnya. Karenanya, dia menampik adanya isu terkait penarikan uang sewa stan.
“Memang saya pernah mendengar berita tersebut, namun itu tidak benar. Jika memang ada akan langsung ditindak oleh pengelola pasar,” tegas Eko.
Terkait adanya bangunan-bangunan tambahan yang ada di Pasar Sememi yang tidak sesuai dengan rencana awal terlebih sudah disewakan, Eko menyebut akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penertiban. “Kami minta bantuan ke Satpol PP untuk membuat surat peringatan untuk pembongkaran bangunan tersebut. Tentunya akan ebih bagus bila pemiliknya membongkar sendiri bangunan itu,” sambung pria berkacamata ini.
Hinga saat ini dalam menjalankan tugasnya, tim pengelola pasar dibantu oleh Kasi, Kabid dan tenaga outsourching guna mempercepat dan mempermudah kinerja pengelola pasar. (arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar