Pages - Menu

Halaman

Rabu, 01 Maret 2017

Divonis 1,6 Tahun, Wanita Cantik Ini Langsung Terima Putusan Hakim



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anindia Ollin, Marketing PT Central Calital Futures langsung menyatakan menerim putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat perbuatanya yang melakukan penipuan investasi bodong.

Dalam amar putusan yang dibacakan di PN Surabaya, Rabu (1/3/2017), Hakim menjatuhkan vonis 1,6 bulan penjara. Terdakwa wanita berwajah cantik ini dinyataka  terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 300 juta terhadap saksi Go Youngky,  sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana.

Hal yang memberatkan pertimbangan vonis hakin  tersebut dikarenakan terdakwa selalu berbelit-belit selama proses persidangan. Sedangkan Hal yang meringankan dikarenakan terdakwa sopan dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Christina dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut 3 tahun penjara.

Terpisah, usai persidangan terdakwa mengaku bahwa mendapat ancaman dari Siswanto Gunawan (berkas terpisah) agar dirinya mengakui perbuatan penipuan di persidangan. "Saya diancam untuk mengakuinya, kalau tidak berapapun uang yang dia miliki (Siswanto) akan di gelontorkan untuk menjebloskan saya ke penjara," ucap terdakwa Anindia Ollin.

Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa berparas cantik yang tinggal di Apartemen Puncak Tower Surabaya ini. Bersama Siswanto Gunawan (berkas terpisah) yang menjabat sebagai kepala cabang PT. Central Capital Futures, mengaku sebagai Vice President kepada korban Go Youngky saat menawarkan Investasi Emas dengan untung besar.

Dengan berbagai segala jurus tipunya akhirnya korban menuruti dan menyetorkan uang senilai 300 juta untuk Investasi Emas, singkat cerita pada waktu yang di janjikan korban menanggih kepda kedua terdakwa untuk mengambil keuntungan, namun yang didapat bukannya untuk malah butung.

Uang Go Youngky senilai 300 juta malah dipergunakan untuk bermain Trading (Investasi berjangka) oleh kedua terdakwa.

Akibat perbuatannya kedua terdakwa dijerat sesuai dalam pasal 378 KUHP Jo 55 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar