Selasa, 14 Maret 2017
- Selasa, Maret 14, 2017
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Tutut Topo, Maryani seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang melakukan pencurian uang Rp 500 ribu dari ATM milik Sri Sudarmiana (majikannya) tak kuasa membendung tangis.
Wanita kelahiran 24 tahun silam ini berkali-kali meminta maaf dan mencium tangan Sri Sudarmina. Dengan legowo, sang majikan wanita itu menerima permohonan maaf terdakwa Maryani.
Sri pun berpesan pada Maryani, agar perbuatannya tersebut dijadikan pelajaran pahit dan tidak diulangi."Jangan diulangi lagi ya,"ujar Sri pada terdakwa Maryani usai persidangan di PN Surabaya, Selasa (14/3/2017).
Untuk diketahui, sebelumnya oleh jaksa, Maryani dituntu satu tahun penjara, dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian.
Maryani adalah seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), sudah setahun dia bekerja di majikannya yang bernama Sri Sudarmiana. Selama bekerja, janda asal Kalimantan ini berkelakuan baik sehingga sang majikan percaya padanya.
Hingga akhirnya pada 4 Desember 2017, sang majikan menyuruh terdakwa mengambil uang di ATM sebanyak Rp 900 Ribu. Kesempatan itulah yang digunakan oleh terdakwa mengambil uang lebih dari jumlah yang diperintahkan majikan. Terdakwa mengambil Rp 500 ribu dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar