Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 04 Maret 2017

DPRD Surabaya Rancang Raperda Pencabutan Izin Usaha Produsen Makanan Siap Saji Berbahaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kalangan DPRD Surabaya berencana mencantumkan sanksi tegas kepada produsen makanan siap saji yang terbukti menggunakan campuran bahan yang berbahaya bagi kesehatan pada Raperda Pengawasan makanan Siap Saji dan Industri rumah Tangga.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana mengatakan, seringkali masyarakat tak mengetahui kandungan yang ada pada makanan siap saji. Padahal, dari sejumlah kasus yang ada, banyak produsen makanan yang menggunakan bahan berbahaya, atau bahkan mengolah kembali produk makanan yang sudah kadaluwarsa.

“Dari operasi Disperindag kan juga banyak ditemukan makanan yang expired dijual lagi,” tuturnya, Jumat (3/3/2017).

Untuk mengantisipasi hal itu, Pansus Raperda Pengawasan Makanan Siap Saji dan Industri rumah Tangga berinisiatif untuk mengenakan sanksi pencabutan izin usahanya apabila ada pelanggaran. Penindakan dilakukan, jika produk makanan tersebut merugikan konsumen. Namun, politisi PDIP ini mengakui, selama ini untuk mengendalikan peredaran makanan yang berbahaya bagi kesehatan, terutama anak-anak agak kesulitan.

“Kalau sudah beredar di masyarakat memang sulit, banyak produk rumah tangga yang dijual murah, dan yang beli kebanyakan anak-anak,” tuturnya

Agustin mengakui, untuk memantau makanan siap saji, pengawasannya tidak hanya pada home industry, saat ini juga cukup banyak restoran maupun waralaba yang menyajikan makanan instan tersebut. Sementara, pemerintah juga tak mengetahui pasti apakah, makanan yang diperjual belikan tersebut aman.

“Kita gak tau makanan itu sudah berapa lama menyimpannnya,” tanyanya

Untuk itu, menurutnya, agar produk makanan yang dikonsumsi masyarakat sehat, pengawasan terhadap makanan siap saji dan industri rumah tangga harus dilakukan bersama-sama, mulai dari izin dagangnya, kemudian sertifikasinya dan sebagainya.

Agustin mengakui, penyusun Raperda pengawasan makanan siap saji dan industry rumah tangga ini untuk melindungi konsumen, terlebih anak-anak.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar