Senin, 13 Maret 2017
Home »
Metropolis
» FAAM Desak Dewan Seriusi Perda 8 Tahun 2014
FAAM Desak Dewan Seriusi Perda 8 Tahun 2014
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejumlah orang yang menamakan Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) menggelar aksi unjukrasa di depan halaman gedung DPRD kota Surabaya, Senin(13/3/2017).
Mereka menuntut pemerintah kota Surabaya yang bersih dan bebas KKN dalam menyelenggarakan dan mengawal kebijakan.
Ketua FAAM Taufik dalam kesempatan itu menyatakan, sikap Satpol PP yang terkesan mandul dalam menegakkan Perda soal penataan toko swalayan di kota Surabaya, mencerminkan bentuk KKN yang melanggar perundang-undangan.
Menurut Taufik sejumlah minimarket yang berdiri dikota Surabaya sudah harus di tutup karena melanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2014, tentang penataan minimarket. Bahkan sudah ada bantuan penertiban(Bantip) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kota Surabaya, namun sejauh ini instansi terkait tak bergerak melakukan penutupan.
“Sejumlah minimarket harus ditutup karena melanggar Perda nomor 8, namun kenapa tidak di tutup,” ungkap Taufik dalam orasinya.
Aksi massa FAAM ini, mendapat perhatian dari sejumlah anggota komisi B yang tadi sempat turun menemui mereka. Sekertaris Komisi B DPRD kota Surabaya, Edi Rahmat mengatakan, selama ini pihak komisi telah menindaklanjutinya dengan memanggil instansi terkait yaitu Satpol PP yang tidak segera menutup sejumlah minimarket yang bermasalah. Pemanggilan sudah dilakukan sampai 3 kali.
“Senin(13/3/2017) hari ini merupakan pemanggilan ketiga. Kita tunggu sampai jam 12.00 siang ini. Kalau tidak datang lagi, maka komisi B akan memanggil inspektorat dan bagian hukum Pemkot untuk melaporkan sikap Satpol PP yang mangkir ini,” ungkap Edi.
Bukan hanya itu, Edi menambahkan, komisi B juga akan berencana melaporkan sikap Satpol PP ini ke Walikota Surabaya. Rencana itu akan dilakukan dalam minggu ini.
“Kita juga lapor ke Walikota, karena siapa tahu bu Wali tidak tahu,”pungkas Edi. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar