Selasa, 14 Maret 2017
- Selasa, Maret 14, 2017
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tarif Parkir di Toko Modern yang masuk zona tak berbayar akan dinaikkan.
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, Herlina Harsono Njoto, Selasa (14/3) mengatakan, kenaikan tarif parkir tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Ia mengatakan rencananya kenaikan tarif parkir di zona tak berbayar sekitar 100 persen.
“Asumsinya dari yang semula tarifnya Rp. 3.000 menjadi Rp. 5.000, kemudian Rp. 1000 menjadi 2.000,,” terangnya.
Herlina mengakui, untuk menaikkan tarif pajak parkir tersebut, akan ada perubahan pada Perda Pajak Daerah, pasal 39 dan 40 yang mengatur Pajak Parkir tak berbayar yang ada di minimarket.
Ia mengungkapkan, bahwa selama ini untuk kawasan pakir di toko modern berlaku 2 zona, yakni Berbayar dan Tak Berbayar.
“Berbayar atau tidak yang menentukan adalah yang memliki lahan parkir,” kata politisi Partai Demokrat
Pada zona berbayar, terdapat aturan tersendiri yang mengatur besaran tarifnya. Sedangkan, untuk zona tak berbayar, pajak parkir ditanggung oleh pengelola toko modern.
Untuk itu menurutnya, dengan kenaikan tarif parkir di area tak berbayar, maka tanggungan pihak pengelola toko modern juga lebih besar.
Ia mencontohkan, untuk satu gerai minimarket tertentu per bulan membayar ke pemerintah Kota Rp. 100 ribu. Karena tarifnya naik 100 persen, apabila memiliki 300 gerai, Ia memperkirakan pertahun pihak pengelola minimarket harus membayar pajak parkir sekitar Rp. 720 juta.
“Jadi pajaknya menjadi Rp. 200 ribu per gerai per bulan, dikalikan 12 bulan, kemudian dikalikan 300 gerai yang ada,” tuturnya.
Namun, ia mengakui, untuk zona parkir tak berbayar, dilapangan kenyataannnya berbeda. Di sejumlah toko modern tersebut masih dikenakan tariff parkir oleh petugas parkir setempat.
“Biasanya yang mengenakan itu masyarakat sekitar yang mengelola parkir di situ,” ungkapnya.
Herlina menambahkan, sebenranya dalam asumsi sementara ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah kota untuk meningkatkan pajak parkir dari zona parkir tak berbayar, selain menaikkan tarifnya. Upaya lain yang bisa dilakukan adalah melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan berapa banyak kendaraan yang keluar masuk di area tersebut.
“Misal satu satu toko modern, dalam laporannnya hanya 10 kendaraan saja yang parkir, tapi sebetulnya lebih dari itu. Maka, Dispenda harus turun untuk memastikan berapa kendaraan yang keluar masuk di situ,” pungkasnya. (arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar