Senin, 06 Maret 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DPRD kota Surabaya meminta supaya pajak reklame videotron dinaikkan dari 25% menjadi 50%.

Permintaan itu diusulkan dalam raperda pajak daerah yang sedang dibahas oleh pansus Komisi A.

Herlina Harsono Nyoto ketua pansus mengatakan harus ada perbedaan antara reklame billboard dengan videotron. Seperti perbedaan nilai pajak rokok yang lebih tinggi dibandingkan iklan lainnya.

"Aturan itu sebenarnya sudah termuat dalam perwali/ tapi melalui raperda pajak daerah akan lebih dipertegas lagi." jelasnya.

Herlina menambahkan/ Raperda pajak daerah nantinya juga akan mengatur soal pajak reklame yang harus dibayarkan setiap 3 bulan, mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009.

" Sedangkan dalam perda 4 tahun 2011 masih mengatur pembayaran pajak reklame tiap 12 bulan." ungkapnya.

Persoalan yang perlu dicarikan solusi dengan pemerintah kota surabaya terkait dengan aturan itu adalah/ keinginan para pengusaha reklame agar ijin reklame tetap dilakukan selama 12 bulan sekali.

" Meski mereka harus membayar pajak tiap 3 bulan."jelas Herlina. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive