Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 30 Maret 2017
KY Pantau Sidang Kasus Penyekapan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga petugas Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim tengah memantau sidang kasus dugaan penyekapan yang menjerat kakak beradik yaitu terdakwa Widia Selamet dan Hartono Selamet di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/3/2017). Pengawasan dilakukan KY untuk menindaklanjuti laporan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Ali Sakduddin, Bagian Pemantauan KY Jatim mengatakan, kehadirannya di sidang merupakan tugas dari yang diberikan oleh KY Pusat berkaitan dengan adanya pengaduan dari kuasa hukum terdakwa.
"Dalam pengaduannya dijelaskan bahwa majelis hakim dalam perkara ini kerap menyidangkan secara tidak obyektif dan membatasi hak-hak pihak terdakwa," terangnya kepada wartawan.
Namun KY Jatim masih sebatas melakukan pemantauan persidangan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran pengaduan pihak terdakwa. "Kami hanya memantau dan hasil pemantauan akan kami laporakan ke KY Pusat," tegasnya.
Saat ditanya apakah ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Ali belum menilai.
"Nanti KY Pusat yang akan menentukan apakah ada pelanggaran etika atau tidak. Terlebih lagi kami baru pertama kali ini melakukan pemantauan," jelasnya.
Sementara itu dalam persidangan, saksi Soenaryo, advokat dari kantor Advokat Pasopati & Associates membenarkan bahwa dirinya dan timnya yang melakukan penggembokan pagar dan pemasangan spanduk di lahan yang tengah dikuasai oleh keluarga Adjie Chendra.
"Sebelumnya kami melakukan somasi sebanyak dua kali agar keluarga dari Adjie Chendra meninggalkan lahan di Jalan Nginden Semolo, Surabaya," katanya.
Kemudian Soenaryo menyarankan agar di lahan tersebut diberi pagar pembatas. Karena keluarga kedua terdakwa sepakat, Soenaryo dan timnya langsung memasang spanduk dan menggembok pagar lahan tersebut. Namun Soenaryo tidak melihat ada penyekapan saat itu.
"Saat itu salah satu keluarga Adjie Chendra sempat menyetir mengeluarkan mobil," terangnya.
Usai persidangan, Hakim Sigit Sutriono mengapreasiasi langkah tim penasehat hukum terdakwa yang telah mengadukan pihaknya ke KY.
"Kita welcome saja, dan itu hak mereka, kami gak masalah,"ujar Sigit.(Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar