Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 22 Maret 2017
Lima Tersangka Pungli Pelindo Segera Dimeja Hijaukan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam hitungan hari, perkara pungli Pelindo III bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada lima tersangka yang akan diadili dikursi pesakitan, mereka adalah Augusto Hutapea, Rahmat Satria, Sudjarwo, dan Mieke (pasutri), serta Firdiat Firman, Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL).
Meski tersangkanya lima orang, berkas yang diserahkan sebanyak empat berkas. Berkas pertama, tersangka Augusto Hutapea selaku Direktur PT Akara Multi Karya rekanan PT Pelindo. Berkas kedua Rahmat Satria, berkas ketiga mantan Direktur Operasional PT Pelindo, Sudjarwo dan istrinya Mieke. Keempat berkasnya Firdiat Firman.
"Tadi berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke PN Surabaya, Insya Allah pekan depan perkaranya disidangkan,"terang Kajari Tanjung Perak, M Rawi saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2017).
Terpisah, Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono SH, mengaku sudah menerima berkas dari Kejari Tanjung Perak. "Coba nanti saya lihat jadwalnya," terangnya.
Untuk diketahui, Terbongkarnya pungli ditubuh Pelindo III ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya terungkap, uang pungli juga dirasakan pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.
Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda, sebagai tersangka.
Tersangka Djarwo dan istrinya tak hanya dijerat pungli saja. Mereka juga dijerat pasal pencucian uang. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya tersangka hingga miliaran rupiah.
Pasal primer yang dipersangkakan yakni 368 KUJP ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar