Selasa, 07 Maret 2017
- Selasa, Maret 07, 2017
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Cinta itu memang buta, itulah kiasan yang menghiasi kehidupan TsaTsa Tristania Paramitha, terdakwa kasua pencurian. Demi membantu kekasihnya yang tak mampu membayar sewa kost, Tsa Tsa nekad menggondol laptop ditempatnya bekerja.
Lalu bagaimana Laptop itu berhasil digondol Tsa Tsa?. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin, ide mencuri itu datang dari kekasihnya yakni Ismail Marzuki. Pada awalnya terdakwa Ismail Marzuki bercerita pada sang kekasih Tsa Tsa bahwa dirinya membutuhkan uang untuk membayar kontrakan. Kemudian timbul niat jelek dari Ismail Marzuki untuk membeli dan mengambil laptop di tempat Tsa Tsa bekerja.
Ide Ismail ini rupanya disetujui oleh Tsa Tsa yang membantu Ismail untuk masuk counter. Tsa Tsa yang dipercaya oleh bosnya untuk membawa kunci counter dengan leluasa masuk dan melakukan aksinya. Tidak hanya laptop yang dicuri oleh pasangan kekasih ini namun juga Handphone.
"Uangnya untuk bayar kost pak,"ujar terdakwa Tsa Tsa pada Hakim Jihad.
Terdakwa Tsa Tsa enggan menyebut mendapat berapa dari hasil penjualan barang curiannya, yang dijual ke M Rifa'i (terdakwa dalam berkas terpisah). "Pokoknya cukup untuk bayar kost,"pungkas terdakwa Tsa Tsa.
Terdakwa Ismail Marzuki pun mengamini keterangan pacarnya. "Benar pak,"akui Ismail.
Perbuatan sejoli ini akhirnya terbongkar setelah pemilik counter di Pasar Atum Surabaya itu melihat cctv yang terpasang dicounternya. Selanjutnya melaporkan perbuatan sejoli itu ke Polsek Pabean Cantikan.
"Kita jerat dengan 363 ayat 1 ke 4,"kata JPU Hasanudin dari Kejari Tanjung Perak usai persidangan di PN Surabaya, Selasa (7/3/2017)
Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada persidangan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar