Selasa, 07 Maret 2017
Nipu Rekan Bisnis, Dirut PT SRAJ Diadili
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara penipuan yang menjerat Dirut PT Semesta Raya Abadi Jaya (SRAJ), Vonny Endrawati kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/3/2017).
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid menghadirkan dua saksi korban yakni Rasono Ali Hardi dan Paulina Lina Lois.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, Para saksi menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan pada bulan Januari sampai Pebruari 2016, saat itu terdakwa Vonny menawarkan biji plastik kepada saksi Rosono Ali Hardi (pemilik PT. Cahaya Mas makmur) yang bergerak dibidang usaha produksi kantong plastik yang terbuat dari biji plastik. Vonny menyatakan bahwa ada biji plastik yang dijual dengan harga murah dan kwalitas bagus sehingga saksi Rosono menjadi tertarik untuk membeli biji plastik tersebut kepada terdakwa.
Pada Senin 4 Januari 2016 bertempat PT Cahaya Mas Makmur Jl. Cempaka No. 30 Surabaya terdakwa mengatakan kepada Paula Lina Luis (istri Rosono Ali Hardi) bahwa biji plastik yang ada diluar sedang kosong sehingga apabila tidak cepat membeli / transaksi nanti akan langka dan harganya mahal.
Dengan kalimat dan ucapan tersebut kemudian akhirnya Paula Lina Luis menjadi tertarik untuk melakukan pembelian biji plastik yang ditawarkan oleh terdakwa Vonny sebanyak 204 ton dengan harga sebesar Rp. 5.076.500.000 dan sudah dibayar lunas.
" Tetapi terdakwa Vonny sama sekali tidak menyerahkan atau mengirimkan biji plastik tersebut kepada saya karena uang yang semestinya dipakai untuk membeli biji plastik tersebut oleh terdakwa dipakai untuk biaya operasional perusahaan milik terdakwa sendiri," ujar saksi Paulina.
Dengan modus yang sama dan dengan bujuk rayu yang dilakukan terdakwa Vonny, saksi Paula Lina beberapa kali menyerahkan uang dengan total Rp.14.031.180.000.
Jaksa pun mendakwa terdakwa Vonny melanggar pasal 372 KUH Pidana dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar