Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 24 Maret 2017
Pemkot Belum Bersikap Atas Kekalahan Gugatannya Melawan PT GBP
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nampaknya Pemerintah Kota Surabaya belum bersikap atas ditolaknya gugatan wan prestasi melawan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/3/2017) lalu.
Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi selaku penerima surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkot Surabaya mengatakan, pihaknya bersama Pemkot masih mencari solusi apakah akan melawan putusan hakim Mangapul Girsang ke tingkat banding atau akan mengajukan gugatan baru.
Padahal sikap upaya hukum tersebut harus disikapi selama 14 hari pasca putusan yang dibacakan Hakim PN Surabaya.
"Belum ada, masih cari solusi apakah banding atau kami lakukan gugatan baru,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (24/3/2017).
Dijelaskan Didik, pihaknya hanya selaku penerima kuasa dan bukan pihak yang menentukan. "Yang jelas, kami hanya memberikan solusi saja, kalau Pemkot mau banding atau melakukan gugatan baru, itu berada di tangan Pemkot Sendiri,"sambung jaksa asal Bojonegoro.
Menurut Kajari Surabaya ini, Dia masih mempelajari kelemahan putusan hakim Mangapul Girsang, karena dalam putusan tersebut disebutkan adanya kurang pihak, sehingga celah itulah yang akan dipakai untuk melayangkan gugatan baru terhadap PT GBP.
"Sehingga apa yang dimaksud kekurangan pihak oleh Hakim akan kami penuhi,"pungkas Didik. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar