Rabu, 08 Maret 2017
Pengadilan Eksekusi Delapan Rumah Penghambat Pembangunan Tol Sumo
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Delapan rumah yang menghambat pembangunan jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) akhirnya berhasil robohkan dengan alat berat, setelah pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi.
Surat penetapan yang dibacakan juru sita PN Surabaya, Joko Subagyo berlangsung lancar dan tanpa ada perlawanan dari pemilik rumah. Pemilik rumah hanya bisa menangis melihat bangunannya dirobohkan dengan alat berat.
Para pemilik rumah sejatinya belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang di tawarkan Pemerintah dengan harga normal.
Juru Sita PN Surabaya, Joko Subagyo menerangkan, Jika uang ganti rugi tersebut telah dititipkan di Pengadilan.
"Ada delapan rumah dan tiga lahan kosong yang kita eksekusi hari ini, "ujar Joko usai membacakan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya, Rabu (8/3/2017).
Dijelaskan Joko, proyek pembangunan tol sumo ini sepanjang 36,27 km dan baru 28,26 km yang telah dibebaskan oleh pemerintah.
"Total nilai ganti rugi yang diberikan sebesar Rp 556 milliar. Dan dengan eksekusi ini diharapkan pembangunan tol sumo ini cepat selesai pada bulan juni mendatang, demi kepentingan umum,"sambungnya.
Terpisah, Pihak pengadaan tanah dan tol sumo, Achmad Purwanto mengatakan, upaya negosiasi ganti rugu sendiri sudah dilakukan pemerintah kepada warga secara bertahap, yakni pada tahun 2010, 2013 dan 2015.
"Tapi warga masih tidak sepakat dan meminta harga tinggi, karena itu langkah konsinyasi melalui pengadilan harus kita tempuh, karena tol sumo ini ditargetkan selesai pada juni memdatang, agar dapat digunakan untuk arus mudik lebaran dan mengurangi kemacetan,"terang Achmad.
Untuk diketahui, untuk mengantisipasi aksi protes, pelaksanaan eksekusi tersebut melibatkan petugas keamanan dari Polrestabes Surabaya, Satpol PP Pemkot Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar