KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara pembunuhan Yayuk, SPG Matahari di Royal Plasa Surabaya mulai bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/3/2017).
Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Eyglesias Satriadel Sulwiedyardo alias Aldo dan Clint Dongan Hutabarat menjalani sidang perdana secara terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya.
Pembacaan surat dakwaan terdakwa Clint Dongan Hutabarat dibacakan terlebih dahulu, lalu dilanjutkan pembacaan surat dakwaan terdakwa Eyglesias Satriadel Sulwiedyardo.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Clint mengajukan keberatan, sementara terdakwa Eyglesias tidak mengajukan eksepsi.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, motif pembunuhan terhadap gadis 18 tahun asal Jalan Ikan Kakap No 17 Kalibader, Korlap 2 Taman Sepanjang Sidoarjo ini, ingin memiliki harta korban. Seperti dijelaskan dalam dakwaan, pada 18 Desember 2016. Terdakwa Clint Dongan Hutabarat bersama terdakwa Aldo keluar dari kos di Jalan Bungurasih Timur Sidoarjo menuju kerumah susun yang beralamat di Cipta Mananggal Surabaya, pada saat yang bersamaan terdakwa Clint menanyakan kepada Aldo terkait kekurangan pembayaran uang kost, lantas dijawab oleh Aldo. "Mateni uwong a (membunuh orang kah). Pertanyaan itu dijawab oleh Clint, "Ayo sembarang kalau ada yang jelas,". Clint kembali bertanya kepada Aldo, "Koen onok korban ta (kamu ada korban kah). Dijawablah oleh Aldo dengan perkataan. "Ayo, aku onok cewek seng deket ambek aku, Yayuk sing onok nang BBM ku (ya, saya ada teman perempuan yang dekat dengan saya, Yayuk yang ada di Blackberry Massenger ku). Dan Clint menjawab lagi, "Cekelane piro (pegangane berapa)". Kemudian dijelaskan oleh Aldo. "nek sak ruhku dekne gajian UMR tapi dekne gowo 500 ribu trus sisane biasane dikasihne orang tuane, gelem a (kalau sepengetahuan saya dia (Yayuk) menerima gaji UMR tetapi ia (Yayuk) membawa Rp. 500.000,- dan sisanya biasanya diberikan kepada orang tuanya, mau kah), selanjutnya Clint menjawa, "yowes nek misale jelas yo ayo (ya sudah kalau jelas ayo)".
Setelah direncanakan, selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, Clint bersama dengan Aldo pergi ke Warkop mbah tiga dengan maksud menunggu Yayuk, sekira pukul 22.00 WIB. Aldo mengirim pesan kepada Yayuk supaya langsung ke kos Bungurasih. Sekira pukul 22.30 WIB, Yayuk datang di kos terdakwa Aldo Bungurasih dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol:W.4302.ZM.
Kemudian CLint bersama-sama dengan Aldo dan Yayuk keluar dengan mengendarai sepeda motor milik Yayuk menuju pasar maling Wonokromo dengan maksud membeli sapu tangan, tetapi tidak ada, dan pada saat itu juga Clint menyampaikan kepada Yayuk bahwa Aldo mau menyatakan cinta kepada Yayuk, kemudian melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan cara berboncengaan bertiga. Sesampainya dibawah jembatan Tol, Jalan Gunungsari Surabaya Clint berhenti masuk area sepi dibawah jembatan dan memarkir sepeda motor didekat pohon, selanjutnya Clint mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya menusuk Yayuk kearah leher, karena Yayuk menjerit, selanjutnya Aldo membungkam mulutnya, setelah Yayuk sudah tidak bergerak, Clint dan Aldo mengambil tas milik Yayuk, selanjutnya kedua terdakwa mendorong tubuh korban kearah sungai Kalimas.
Kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar