Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 15 Maret 2017
Sat Pol PP Tepati Janjinya Tutup 5 Mini Market Bodong
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Benar juga...Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Surabaya akhirnya memenuhi janjinya untuk menutup beberapa minimarket yang belum memiliki ijin.
Tapi penutupan ini bukan lantaran dari inisiatif dari Sat Pol PP namun ada tekanan agar penegak perda kota Surabaya ini bekerja secara maksimal dan profesional untuk melaksanakan tupoksinya serta menciptakan kota Surabaya bersih darri orang-orang yang mendirikan usaha bodong.
Tak hanya itu, penutupan minimarket modern ini sebelumnya membuat polemik yang cukup menegangkan, pasalnya Irvan widyanto, Kasat Pol PP Surabaya enggan menghadiri panggilan yang dilakukan komisi B hingga tiga kali berturut-turut.
Penutupan mini market modern ini tak hanya dilakukan oleh Sat Pol PP namun juga melibatkan aparat kepolisian.
Lima minimarket modern yang sudah keluar rekom bantuan penertiban (bantib) adalah 1. Alfamart jl Dr.Moestopo Modjo, 2. Alfamart jl Prof Moestopo No 117, 3. Alfamidi jl Dukuh Kupang Barat 25 no 15 A, 4. Alfamidi jl Simo Jawar No 55, 5. Alfamidi jl Banyu Urip No 151, Surabaya.
Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya mengatakan bahwa hasilnya cukup efektif, karena pada saat rombongan petugas sampai dilokasi, ternyata lima minimarket yang masuk dalam daftar telah menutup sendiri usahanya.
“Kami menurunkan sekitar 40 personil yang dibantu oleh Polsek setempat, tetapi sesampainya di lokasi, ternyata mereka telah menutup sendiri usahanya,” ucapnya Irvan, Rabu (15/3/2017)
Untuk kedepannya, mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini mengimbau kepada seluruh usaha minimarket di wilayah Kota Surabaya untuk segera melengkapi semua syarat perjinannya.
“Jika tidak ingin mendapatkan perlakuan penertiban seperti yang dilakukan hari ini, kami minta semua minimarket agar segera mengurus semua syarat perijinan sesuai ketentuan yang berlaku,” himbaunya.
Untuk diketahui, jumlah penertiban minimarket ini berbeda dengan sebelumnya yakni 6 minimarket, karena belakangan satu minimarket telah berhasil melengkapi semua perijinanannya, sehingga di hapus dari daftar oleh Disperindag Kota Surabaya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar