Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 25 Maret 2017

Soal Penarikan Mobdin KPN dan KPTUN, Kata Awey, Risma Miliki Sifat Kekanak-kanakan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya Wayan Titip, Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang mengkritik kebijakan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang melakukan penarikan tiga unit mobil operasional pengadilan negeri (PN) Surabaya maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun kali ini, kritikan serupa juga dilakukan oleh politisi Yos Sudarso Surabaya, salah satunya yakni Vicensius Awey, anggota Komisi C DPRD Surabaya.

Politisi dari Partai Nasdem ini menilai, penarikan yang dilakukan oleh Walikota Surabaya terkesan diliputi amarah yang cukup besar, tak ayal dengan sikap tersebut malah semakin terlihat jati diri Risma yang sesungguhnya. Bahkan Sikap yang kurang dewasa itu menjadi tontonan yang tak pantas bagi masyarakat Surabaya.

"Janganlah menunjukkan sifat kekanak-kanakan seperti ini, sungguh tidak elok menampilkan tontonan seperti ini. Jangan memberikan tontonan edukasi seperti ini kepada masyarakat Surabaya. " tegas Awey, Kamis (23/3).

Menurut Awey dengan meminjamkan beberapa unit mobil di lembaga peradilan di Surabaya ini, bukan berarti Walikota Surabaya dapat sewenang-wenang mengatur hukum yang ada diperadilan surabaya.

" Meminjamkan mobil kepada lembaga peradilan itu bukan berarti lembaga tersebut harus memenangkan pemkot dalam gugatan pengadilan kepada PT GBP. Kalau itu yang di inginkan maka sama halnya peminjaman selama ini memiliki maksud tertentu, semoga pemkot tidak bermaksud seperti itu," ujarnya.

Karena permasalahn telah terjadi, Awey menyarankan agar Walikota Surabaya mempersiapkan lebih matang lagi baik itu kelengkapan dokumen maupun sumber daya manusianya (SDM).


" Mempersiapkan konsultan hukum maupun lawyer yang mumpuni dengan jam terbang tinggi (memiliki track record pemenangan banyak perkara perdata ataupun sengketa tanah-red) untuk kembali melakukan gugatan baru. Jauh lebih elegan."sarannya. (arf

0 komentar:

Posting Komentar