Rabu, 15 Maret 2017
Home »
Metropolis
» Warga Lidah Kulon Tuntut Pemkot Patuhi Putusan MA
Warga Lidah Kulon Tuntut Pemkot Patuhi Putusan MA
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar 100 warga Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, hari ini menggelar unjuk rasa di Balaikota, Rabu (15/3/2017). Dalam tuntutannya warga meminta agar Pemerintah Kota Surabaya, mematuhi Putusan MA terkait persoalan Waduk Sepat.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jatim, Rere Christanto menuturkan, dalam putusan MA No. 438K/TUN/2016 disebutkan secara jelas Mahkamah Agung menolak kasasi Walikota Surabaya terhadap gugatan informasi publik yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Walhi Jatim.
Dalam gugatan yang dilayangkan, wahana lingkungan hidup Indonesia Jatim, meminta supaya walikota membuka dokumen aktifitas PT. Ciputra Surya, di atas Waduk Sepat. Diantaranya soal izin melakukan usaha di Waduk Sepat.
"Sesuai putusan dari MA, kita minta agar dokumen itu dibuka semuanya. Tapi sampai sekarang Pemkot tidak kunjung melakukanya," ujar Rere Christanto.
Menurut Rere, Walhi telah berkirim surat sejak 8 Maret 2017 untuk mengingatkan Pemkot Surabaya agar segera membuka dokumen itu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah kota tidak merespon surat tersebut.
Mengacu pada UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sikap Pemkot yang ditunjukkan Pemkot merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Pemkot bisa dipidanakan karena sikapnya itu," tegasnya.
Rere menyebutkan, Waduk Sepat bukan satu-satunya waduk atau embung yang hilang di kawasan Kecamatan Lakarsantri. Sebelumnya, Waduk Jeruk juga hilang kemudian berganti menjadi perumahan elit.
"Kita tidak mau hilangnya Waduk Jeruk terulang. Makanya kita meminta pemerintah kota membuka dokumen soal lepasnya Waduk Sepat," imbuh Rere.
Seperti diketahui, Kasus Waduk Sepat berawal dari putusan Walikota Surabaya No. 188.45/366/436.1.2/2008 yang melepaskan tanah kepada PT. Ciputra Surya, sebagai bagian dari tukar guling antara pemerintah kota dengan PT. Ciputra Surya.
Dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan pasca tukar guling, wilayah Waduk Sepat dinyatakan sebagai tanah pekarangan. Padahal hingga sekarang kawasan tersebut masih berfungsi sebagai waduk. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar