KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelayanan secara online berbasis teknologi informasi telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam beberapa tahun terakhir. Utamanya pelayanan terkait perizinan. Pelayanan online ini tidak hanya memudahkan pemohon, tetapi membuat alur perizinan jadi lebih transparan. Serta, menutup celah terjadinya pungutan liar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan, terkait proses perizinan, masyarakat bisa mengakses langsung melalui Surabaya Single Window di ssw.surabaya.go.id. Masyarakat juga bisa memonitor sendiri sampai di mana progres perizinan nya. Dicontohkan Antiek, transparansi dalam pelayanan perizinan itu seperti pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ataupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Kami sediakan keamanan dengan pakta integritas. Kami bangun jaringan. Ini demi memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat dan juga menghindari fitnah,” tegas Antiek kepada wartawan, Jumat (28/4).
Karenanya, Antiek heran bila ada pihak yang menyebut pelayanan perizinan di Surabaya masih harus mengeluarkan biaya. Bahkan, untuk TDP, cetaknya sudah bisa di kecamatan. Artinya, pemohon tidak perlu mengambil nya di dinas.
“Kalau ada yang bilang bayar, di mana bayarnya. Bahkan, kalau semisal masyarakat kurang puas, masyarakat bisa melapor ke Media Center kami,” sambung Antiek.
Senada dengan Antiek, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Eko Agus Supiadi menjelaskan, Pemkot Surabaya sudah punya mal perizinan di gedung Siola. Menurutnya, ada 152 jenis perizinan yang bisa diurus. Dan itu sudah berbasis online dengan mobile aplikasi.
Dengan memakai mobile aplikasi tersebut, antara pemohon dan petugas bertemunya dengan sistem alias tidak bertatap langsung sehingga menutup celah adanya pungutan. Karenanya, Eko mengaku tidak habis pikir bila ada pihak yang menyebut ada pungutan dalam proses pengurusan perizinan seperti TDP. Apalagi disebut jumlahnya mencapai jutaan.
“Kalau dibilang ada pungutan, itu nggak benar. Seakan-akan uang itu masuk ke Pemkot lha wong kita ketemu pakai sistem. Itu uangnya ke siapa. Karenanya, saya akan terus melakukan klarifikasi masalah ini,” tegas Agus.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Surabaya, Eddy Chrisjanto menambahkan, untuk pengurusan SIUP dan TDP, pemohon sebenarnya bisa mencetaknya sendiri. Namun, banyak yang mencetaknya di kecamatan. Nah, terhitung selama periode Januari-April 2017, Eddy menyebut ada 1268 SIUP dan 955 TDp yang tercetak di 15 kecamatan.
“Sudah diberikan ke pemohon, tidak ada pungutan sepeserpun. Intinya, ketika sistem nya sudah online, kalau ada pernyataan ada pungutan, itu sangat mustahil,” jelas Eddy.
Namun, Eddy menegaskan bahwa selama ini, sedikit sekali pemohon yang mengambil sendiri SIUP dan TDP yang telah dicetak di kecamatan tersebut. Dia menyebut lebih banyak yang dikuasakan ke orang lain untuk pemgambilan.
“Ada 70 persen yang dikuasakan. Nah, kalau ada uang untuk yang dikuasakan tersebut, saya kurang tahu,” sambung Eddy.
Karenanya, Pemkot Surabaya berencana merevisi aturan terkait hal ini. Ke depan, pemohon harus mengambil sendiri, tidak boleh dikuasakan. Termasuk juga pengaturan soal calo. Rencana itu disampaikan Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharso.
“Ke depan, peluang ke sana tidak ada lagi,” ujar Sigit.
Sigit menambahkan, selama ini, ada beberapa survei yang menyoroti pelayanan publik di Kota Surabaya. Hasilnya, banyak pihak memberikan apresiasi positif terhadap upaya inovasi pelayanan yang dilakukan Pemkot. Diantaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun ke lapangan dalam 12 bulan terakhir.(arf)