Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 04 April 2017

Besok, Kadis PRKPCKTR, Eri Cahyadi Diperiksa Kejari Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengebut pengusutan adanya aroma dugaan tindak pidana korupsi atas aset yang ada di jalan upa jiwa atau Marvell City Mall dan Waduk Wiyung di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.

Untuk membongkarnya kejari Surabaya terpaksa memanggil beberapa pejabat terkait yang dianggap mengetahui adanya aset Pemkot Surabaya yang hilang itu.

Setelah memeriksa tiga pejabat pemkot Surabaya selasa (4/4/2017), rencananya besok kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PRKPCKTR), Eri Cahyadi.

Saat dikonfirmasi,  Eri Cahyadi mengaku pihaknya juga termasuk SKPD yang akan dipanggil Kejari.
Namun pihaknya baru mendapat panggilan besok hari Rabu (5/4/2017).

"Kita dapat jadwal Rabu. Sejauh ini kita persiapkan materi untuk yang Upa Jiwa. Terkait perijinan yang kita keluarkan yaitu IMB," kata Eri.

Disampaikan Eri, ijin IMB itu adalah untuk struktur bangunan di atas tanah kepemilikan mereka. Bukan di jalan Upa Jiwa yang saat ini jadi sengketa.

Sedangkan untuk bangunan seperti jembatan penyeberangan yang menghubungkan dua gedung bangunan Marvell City di atas jalan Upa Jiwa seluas 1968 meter persegi milik Pemkot, dipastikan Eri tidak ada ijinnya.

"Dia bangun kayak JPO yang menghubungkan dua bangunan dan itu melintas di atas jalan yg menjadi aset pemkot, nah bangunan itu yg tidak ada ijinnya," ucap lulusan Teknik Sipil ITS ini.

Sementara itu salah satu penyidik  Pidsus Kejari Surabaya membenarkan bila besok memeriksa dinas cipata karya.

" Iya mas betul, pak Eri,  kepala dinas apa ya ..namanya panjang." jelasnya saat dikonfirmasi via telpon. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar