Kamis, 06 April 2017
Home »
Metropolis
» Dewan Pelanggan PDAM Anggap Keputusan Walikota Perpanjangan Jabatan Direksi PDAM Cacat Hukum
Dewan Pelanggan PDAM Anggap Keputusan Walikota Perpanjangan Jabatan Direksi PDAM Cacat Hukum
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belakangan ini begitu banyaknya keluhan dari masyarakat terkait buruknya pelayan perusahaan daerah air minum (PDAM) Surya Sembada dalam memenuhi kebutuhan air bersih warga Surabaya.
Menurut Ketua Dewan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya Ali Musyafak ini di karenakan adanya ke fakuman hukum dalam Direksi PDAM Surya Sembada.
" Kekosongan Jabatan di jajaran Direksi PDAM selama ini, sangat berdampak pada buruknya pelayanan PDAM selama ini," ungkap Alu Musyafaka Kamis (6/4).
Aly Musyafak melanjutkan, saat ini Jabatan jajaran Direksi di PDAM ini mengalami kekosongan. Sementara untuk para Plt pejabat Direksi pertanggal 5/4 kemaren semua jabatannya habis, dan hingga kini belum ada surat keputusan Wali Kota Surabaya terkait Perpanjangan Jabatan direksi PDAM ini di Perpanjang.
Sesuai dengan Keputusan Wali Kota Surabaya Nomer 188.45/78/436.1.2/2016 tentang Penunjukan Drs. Sunarno sebagai Pejabat Sementara (Plt ) Direktur Utama Persahaan PDAM yang ditetapkan sejak tanggal 29 April 2016.
" Dari keputusan Wali Kota Jabatan Plt Dirut PDAM ini sudah melebihi dari batas waktu yang di tentukan dan tidak patut dilanjutkan," ungkapnya.
Selai itu Dirut, ada dua jabatan direksi PDAM yang masa jabatan Pltnya sudah berakhir yakni, Ir. Tatur Jauhari Sebagai Direktur operasi PDAM sesuai surat Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/78/436.1.2/2014 yang hingg kini belum juga di ganti. dan Plt Direktur Keuangan PDAM Lukman yang juga berakhir pertanggal 5/4/2017 ini.
" Karena mereka sudah tidak lagi mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atau kebijakan yang strategis dalam permasalahan di PDAM sehingga sangat berdampak buruknya Pelayanan kepada Masyarakat," kata Ali Musyafak.
Maka dari itu Dewan Pelanggan PDAM ini mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mengisi kekosongan jabatan Direksi PDAM Surya Sembaya Surabaya ini.
" Dan kami mendesak Wali Kota Surabaya untuk segera mengambil alih perusahan Air Minum ini, Wali Kota Surabaya Sebagai Ownernya. dan juga kami meminta untuk mengganti seluruh jajaran direksi dan dewan direksi PDAM yang saat ini. karena Kami melihat Dewan Direksi PDAM ini sudah wanprestasi," ungkap Aly Musyafak.
Munurut Aly Musyafak Keputusan Wali Kota Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Direksi PDAM ini sebenarnya sudah cacat hukum, karena telah menyimpang dari Pasal 5 ayat 4 Pasal 5 dan Pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 Permendagri No 2 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pengisian kekosongan jabatan Direksi tanpa mengindahkan peraturan dan perundang-undangan tersebut bisa dipastikan akan menutup kesempatan peningkatan karier ke depan bagi pegawai PDAM Surya Sembada terutama di kalangan struktural setingkat Kinerja PDAM dalam menyelenggarakan pelayanan kepada Masyarakat pelanggannya.
Selai itu Aly Musyafak mempetanyakan kebijakan Wali Kota Surabaya menunda Rekrutmen Direksi PDAM periode 2017-2020.
" Saya tidak tahu apa alasan Wali Kota untuk menunda Perekrutan kedua ini, padahal kemaren saya lihat persentasinya cukup bagus dan sudah melawati serangkaian tes seleksi hingga uji tes Psikotes, tapi tiba-tiba ditunda. ini ada apa? ," ungkapnya.
" Makanya kami meminta Wali Kota Surabaya mendesak secepatnya untuk segera melakukan perekrutan dan Mengisi kekosongan jabatan Direksi PDAM ini sesuia dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Aly Musyafak.
Jika dalam waktu dekat ini pemerintah telah melakukan pembiaran pihaknya tak segan-segan untuk menggugat Pemerintah dan PDAM ke PTUN.
" Bahkan nanti ada pembiaran dan perekruitment yang tidak sesuai denga peraturan dan Perundang-undangan kami akan gugat dengan Undang-Undang nomer 30 tendang Administrasi Negara tahun 2014 karena pembiaran itu sudah pada ranah penyalahgunaan wewenang," kata Ali Musyafak. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar